Jakarta – Perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia, PT Stockbit Sekuritas Digital, membawa pulang dua penghargaan Best Pemungut Award 2024 yang dihelat oleh PT Peruri Digital Security, anak perusahaan dari PERUM Percetakan Uang RI (PERURI).
Penghargaan yang diberikan kepada Stockbit dalam acara “Appreciation and Sharing Session 2024: Maintain and Improve the Continuation of Companies’ Sustainability, Security, and Information Technology in Indonesia’s Digital Ecosystems” tersebut meliputi penghargaan “Gold Category” untuk perusahaan yang melakukan pemungutan bea meterai >50.000 stamps setiap bulannya serta “Innovator Impact” untuk inovasi yang Stockbit lakukan dalam hal cara memungut bea meterai.
Baca juga: Jaga Komitmen Investasi, Produk Unitlink IFG Life Sabet Penghargaan Asuransi
Tetty Herawati Siregar, Direktur Utama PT Peruri Digital Security (PDS), menyampaikan bahwa implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dan PDS mengemban amanah dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai distributor meterai elektronik.
“Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS,” kata Tetty dalam keterangan resminya, 14 Maret 2024.
Sementara, Direktur Utama PT Stockbit Sekuritas Digital, Megawati Andrew Soewardi, mengatakan bahwa transformasi digital yang cepat di sektor jasa keuangan turut memudahkan perusahaan memberikan layanan terbaik kepada para nasabah sambil tidak lupa berkontribusi pada pembangunan negara.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik serta kepercayaan dari PDS dan regulator kepada Stockbit. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mendukung akselerasi pertumbuhan penggunaan meterai elektronik,” kata Megawati.
Baca juga: Berkat Pengelolaan GCG Terbaik, Tugu Insurance Kembali Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2024
Di sisi lain, Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, menyampaikan bahwa kegiatan pemungutan meterai elektronik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.
“Hasil pungutan bea meterai elektronik tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu, DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para pemungut atas kerja sama dan kolaborasi yang baik selama ini,” katanya.
Sebagai informasi, Stockbit baru-baru ini memperkenalkan inovasi barunya, yakni Stockbit Desktop App untuk MacOS dan Windows. Stockbit Desktop App menawarkan beberapa fitur unggulan. (*)
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More