Keuangan

Berkat Hal Ini, Stockbit Sekuritas Borong Dua Penghargaan Bergengsi

Jakarta – Perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia, PT Stockbit Sekuritas Digital, membawa pulang dua penghargaan Best Pemungut Award 2024 yang dihelat oleh PT Peruri Digital Security, anak perusahaan dari PERUM Percetakan Uang RI (PERURI).

Penghargaan yang diberikan kepada Stockbit dalam acara “Appreciation and Sharing Session 2024: Maintain and Improve the Continuation of Companies’ Sustainability, Security, and Information Technology in Indonesia’s Digital Ecosystems” tersebut meliputi penghargaan “Gold Category” untuk perusahaan yang melakukan pemungutan bea meterai >50.000 stamps setiap bulannya serta “Innovator Impact” untuk inovasi yang Stockbit lakukan dalam hal cara memungut bea meterai.

Baca juga: Jaga Komitmen Investasi, Produk Unitlink IFG Life Sabet Penghargaan Asuransi

Tetty Herawati Siregar, Direktur Utama PT Peruri Digital Security (PDS), menyampaikan bahwa implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dan PDS mengemban amanah dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai distributor meterai elektronik.

“Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS,” kata Tetty dalam keterangan resminya, 14 Maret 2024.

Sementara, Direktur Utama PT Stockbit Sekuritas Digital, Megawati Andrew Soewardi, mengatakan bahwa transformasi digital yang cepat di sektor jasa keuangan turut memudahkan perusahaan memberikan layanan terbaik kepada para nasabah sambil tidak lupa berkontribusi pada pembangunan negara.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik serta kepercayaan dari PDS dan regulator kepada Stockbit. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mendukung akselerasi pertumbuhan penggunaan meterai elektronik,” kata Megawati.

Baca juga: Berkat Pengelolaan GCG Terbaik, Tugu Insurance Kembali Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2024

Di sisi lain, Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, menyampaikan bahwa kegiatan pemungutan meterai elektronik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.

“Hasil pungutan bea meterai elektronik tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu, DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para pemungut atas kerja sama dan kolaborasi yang baik selama ini,” katanya.

Sebagai informasi, Stockbit baru-baru ini memperkenalkan inovasi barunya, yakni Stockbit Desktop App untuk MacOS dan Windows. Stockbit Desktop App menawarkan beberapa fitur unggulan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 mins ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

56 mins ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

5 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

6 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

9 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

11 hours ago