Berkat Hal Ini, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Terus Membaik

Berkat Hal Ini, Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Terus Membaik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja asuransi kesehatan hingga April 2025 mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari penurunan rasio klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut rasio klaim tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29 persen, sementara untuk asuransi umum 49,97 persen.

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi atau repricing dalam rangka menyesuaikan dengan implasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 3,66 Persen Jadi Rp1.162,78 Triliun di April 2025

Tidak hanya itu, lanjut Ogi, sejauh ini perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum juga telah melakukan penyesuaian premi asuransi kesehatannya. 

Diketahui, berdasarkan data OJK, rasio klaim asuransi kesehatan telah mengalami penurunan dari posisi 97,5 persen pada 2023 menjadi 71,2 persen di 2024.

Penyusutan rasio klaim tersebut juga tak lepas dari faktor adanya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Baca juga: Perkuat Keuangan Syariah, OJK Terus Dorong Perusahaan Asuransi Spin Off UUS

“Salah satu latar belakang penerbitan SEOJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum,” imbuhnya.

Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang. Alhasil, biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62