Ilustrasi Kegiatan ekspor impor jalur laut/istimewa
Jakarta – Bank Indonesia (BI) berhasil mengumpulkan USD1,334 miliar dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Angka ini meningkat sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri paling sedikit 30 persen.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan terjadi peningkatan Term Deposit (TD) valas DHE SDA sejak diberlakukan PP No.36 tahun 2023 yang sebelumnya USD568 menjadi USD1,334 miliar.
Baca juga: Simpan Dolar di RI Aman, Gubernur BI Berani Kasih Jaminan ke Eksportir
“Angka ini terus mengalami penguatan kalau bulan lalu TD valas DHE posisinya USD568 juta dan bulan ini setelah dikeluarkan PP TD valas DHE sudah mencapai 1,334 billion USD, dimana mayoritas 60 persen di tempatkan selama 3 bulan,” ujar Destry dalam konferensi pers RDG, dikutip, Jumat 22 September 2023.
Selain itu, terjadi peningkatan jumlah korporasi yang sudah menempatkan dana DHE-nya di Tanah Air. Dari sebelumnya hanya 50 korporasi atau pelaku usaha ekspor menjadi 122 korporasi.
Baca juga: Pemerintah Tambah Jenis Barang di Aturan DHE jadi 1.545, Ini Rinciannya
Bahkan, dari sektor perbankan yang menyediakan rekening khusus TD valas DHE juga terus bertambah dari 12 bank menjadi sebanyak 16 bank.
“Jadi kami sangat confident, TD valas DHE akan bisa terus meningkat. Ini melihat outstanding ya, tapi kalau kita lihat kumulatif pasti jumlahnya akan jauh di atas USD 1,334 billion tadi,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More