Keuangan

Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner

Jakarta – Kasus pembunuhan yang terjadi antara senior dan junior mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diketahui dilatarbelakangi oleh pelaku yang memiliki utang ke pinjaman online (pinjol) akibat kerugian investasi kripto sebesar Rp80 juta.

Melihat hal itu, Perencana Keuangan atau Financial Planner, Tejasari Assad, tidak menyetujui jika mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap melakukan pengajuan pinjaman atau utang kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Baca juga: Gara-Gara Sindrom FOMO, Banyak Milenial Terjerat Pinjol Ilegal

“Jadi saya nggak setuju deh kalau mahasiswa pada punya utang, kalau mahasiswa belum memiliki penghasilan tetap, sebaiknya mereka tidak berutang. Karena tidak ada penghasilan yang bisa digunakan untuk membayarnya,” ucap Tejasari kepada Infobanknews di Jakarta, 7 Agustus 2023.

Dirinya juga menambahkan bahwa, jika memang mahasiswa tersebut telah memiliki penghasilan dari pekerjaan paruh waktu tetap disarankan untuk tidak mengajukan utang. Hal ini karena penghasilannya dinilai masih belum pasti.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal

“Bahkan, kalau mereka punya penghasilan part time atau tidak tetap sebaiknya jangan berhutang ya, karena penghasilannya masih tidak pasti,” imbuhnya.

Meski begitu, jika memang mahasiswa terpaksa harus melakukan pinjaman utang misalnya untuk pelunasan biaya kuliah disarankan untuk melakukan pinjaman pada fasilitas kredit dengan syarat-syarat pelunasan ringan atau soft loan.

Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

“Tapi, kalaupun mereka terpaksa harus berutang misalnya untuk membayar biaya kuliah, maka carilah pinjaman soft loan. Misalnya ke saudara atau misalnya perjanjian pembayaran cicilan ke kampusnya,” saran Tejasari. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

30 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

37 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

37 mins ago

Utang Luar Negeri RI Januari 2026 Turun Jadi USD434,7 Miliar

Poin Penting Posisi ULN Indonesia pada Januari 2026 tercatat USD434,7 miliar, tumbuh 1,7 persen (yoy),… Read More

1 hour ago

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

2 hours ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

2 hours ago