Jakarta – Bencana bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja, dan sulit diprediksi kapan terjadinya. Seperti halnya kebakaran yang terjadi di gedung perkantoran K-Link Tower di bilangan Jakarta Selatan.
Gedung perkantoran dengan 25 lantai ini, mengalami kebakaran yang cukup hebat pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Untuk memadamkan gedung tersebut, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, harus menerjunkan 22 unit mobil pemadam dengan 115 personel.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi terdapat tiga korban luka-luka yang telah dibawa menuju rumah sakit untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut.
Sementara, kerugian materi atas peristiwa kebakaran gedung perkantoran K-Link Tower juga belum diketahui.
Yang pasti, kerugian materi yang dialami pengelola atau pemilik gedung perkantoran K-Link Tower diyakini cukup besar. Nilainya mungkin bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Gedung K-Link Tower Terbakar, 22 Mobil Damkar Dikerahkan
Untuk menghindari kerugian materi besar yang terjadi dari kasus kebakaran, memproteksi bangunan dengan asuransi kebakaran bisa menjadi solusi dalam membantu ‘meringankan’ beban pengelola atau pemilik gedung.
Melansir laman Tugu Insurance, asuransi kebakaran adalah salah satu bentuk produk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasan menimpa obyek pertanggungan.
Ada sejumlah manfaat yang bisa didapat dari asuransi kebakaran, apa saja?
1. Bila aset yang tertanggung adalah rumah tinggal dan terjadi musibah kebakaran, maka aset tersebut akan mendapatkan proteksi dari risiko yang terjadi.
Selain itu, jaminan asuransi kebakaran dapat diaplikasikan pada barang-barang yang ada di rumah. Hal ini tentu akan meringankan beban Pemegang Polis karena kerugian dapat diminimalisir dengan baik.
2. Selain jaminan proteksi terhadap harta benda, manfaat asuransi kebakaran juga meliputi tempat tinggal sementara untuk Pemegang Polis.
Jadi, ketika rumah yang ditempati mengalami musibah kebakaran dan harus direnovasi atau mencari tempat tinggal baru, maka pihak asuransi akan menyediakan tempat tinggal sementara. Anda sebagai pemegang polis tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal sementara saat aset mengalami musibah kebakaran.
3. Asuransi kebakaran juga meliputi perluasan jaminan. Artinya, asuransi kebakaran tidak hanya menjamin musibah kebakaran, tetapi juga sejumlah kondisi khusus terhadap aset dan investasi. Kondisi-kondisi yang dimaksud meliputi kerusuhan, tersambar petir, banjir, hingga kejatuhan pesawat terbang.
Baca juga: 4 Langkah Antisipasi Kebakaran di Perkantoran
Di Tugu Insurance sendiri memiliki jenis asuransi kebakaran dan properti. Ada berbagai jaminan yang akan didapat dari asuransi ini. Di antaranya jaminan atas bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap.
Sedangkan jaminan tambahan berupa angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara dan peristiwa tak terduga yang bisa saja terjadi di perkantoran.
Adapun yang bisa memiliki asuransi kebakaran dan properti dari Tugu Insurance dikategorikan menjadi tiga pihak. Pertama, pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya. Lalu, perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya dan terakhir bank atau lembaga keuangan lainnya.
Sedangkan tarif premi produk asuransi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More