Prudential dan Tokopedia Beri Proteksi Korban Covid-19 & Kecelakaan 

Prudential dan Tokopedia Beri Proteksi Korban Covid-19 & Kecelakaan 

Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkolaborasi dengan Tokopedia, dalam meluncurkan inisiatif Proteksi Kecelakaan & Covid-19, khusus untuk masyarakat dan pengguna Tokopedia. Prudential Indonesia dan Tokopedia menawarkan perlindungan melalui proses registrasi hingga proses klaim yang dapat dilakukan secara online.

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, mengungkapkan bersama dengan Tokopedia yang memiliki lebih dari 90 juta pengguna bulanan dan tersebar di lebih dari 97% kecamatan di  Indonesia, kolaborasi strategis ini memantapkan perwujudan salah satu visi Prudential Indonesia untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. 

“Kami selalu berusaha mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kami telah fokus melakukan transformasi digital demi terus memberikan solusi perlindungan yang relevan dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang dinamis. Melalui ini, kami berharap dapat melindungi lebih banyak masyarakat khususnya di tengah tantangan kesehatan global pandemi Covid-19,” ujar Luskito dalam keterangannya di Jakarta, Seperti dikutip Jumat, 10 April 2020.

Sementara itu, VP of Fintech and Payment Tokopedia, Vira Widiyasari menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan mitra-mitra strategis. Salah satunya dengan Prudential Indonesia. “Kami terus berupaya membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi. Salah satu langkah kami yaitu dengan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan maupun COVID-19 dari Prudential Indonesia,” ucapnya.

Melalui inisiatif ini, pengguna Tokopedia Emas bisa mendapatkan perlindungan dari kecelakaan melalui produk PRUWorks Personal Accident dan perlindungan tambahan Covid-19 dari Prudential Indonesia. Pengguna Tokopedia Emas dalam hal ini adalah pengguna dengan level keanggotaan minimal Gold Prime, telah melakukan verifikasi secara online serta memasukkan data KTP dan menabung emas minimal Rp50.000 dalam satu hari pada masa periode hingga 30 April 2020. 

Selain itu, 50 ribu Power Merchant pertama yang mendaftarkan diri hingga 30 April 2020 juga bisa mendapatkan kemudahan ini tanpa dipungut biaya apapun. Untuk mendapatkan perlindungan ini, penjual dapat mengisi data yang dibutuhkan melalui tautan yang dikirim ke email, notifikasi atau WhatsApp. Langkah ini dinilai dapat membantu masyarakat tetap berjualan secara online sekaligus mendapatkan perlindungan di tengah situasi pandemi.

Adapun jika tertanggung terdiagnosis positif Covid-19 selama periode inisiatif (28 Januari – 30 April 2020) dan harus menjalani rawat inap, maka Prudential akan memberikan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari selama maksimal 30 hari sejak tanggal awal rawat inap. Selain itu, Prudential Indonesia akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta apabila tertanggung meninggal dunia atau kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan serta penggantian biaya medis rawat jalan atau rawat inap akibat kecelakaan sebesar Rp1 juta yang berlaku hingga 30 Juni 2020. (*)

Related Posts

News Update

Top News