Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada perusahaan yang mengeluarkan mata uang virtual (cryptocurrency) yang tengah marak ini untuk bisa lebih taat peraturan. Sebagaimana belum lama ini perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Aladin Capital, meluncurkan layanan investasi berbasis cryptocurrency bernama Aladin Coin.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Kawasan Perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018. Menurutnya, mata uang virtual seperti Bitcoin maupun Aladin Coin dan lain sebagainya, bukanlah alat trasaksi yang sah di Indonesia. Terlebih, cryptocurrency ini juga dianggap berisiko tinggi.
“Kadang ada orang yang mencoba, dan mengeksplorasi. Nasihat saya yaa, dia harus taat asas. Karena kalo tidak nanti akan ada konsekuensi kepada pelakunya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelarangan penggunaan cryptocurrency untuk bertransaksi, sejalan dengan upaya BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum lama ini menyimpulkan, cryptocurrency seperti bitcoin dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, kata dia, BI juga terus memberikan informasi kepada masyarakat akan risiko transaksi cryptocurrency. Terlebih, tambah Agus, penggunaan mata uang virtual ini dikhawatirkan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, serta transaksi ilegal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita menjaga agar perlindungan konsumen tetap kita utamakan. Kita juga mau meyakinkan bahwa semua bisnis modelnya ini adalah bisnis model yang tidak memberikan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.
Asal tahu saja, belum lama ini perusahaan investasi asal AS, Aladin Capital, meluncurkan layanan investasi berbasis cryptocurrency bernama Aladin Coin. Aladin Coin sendiri adalah layanan mata uang digital yang sama seperti Bitcoin. Sebelumnya, Aladin Capital telah memiliki perusahaan di Australia, Eropa,Vietnam, dan kini untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia.
CEO Aladin Capital, Eric Nguyen, mengatakan bahwa dirinya melihat, mata uang virtual memiliki banyak keuntungan karena perkembangan teknologi yang semakin meningkat dari hari ke hari. Bahkan, ia meyakini bila berinvestasi di Aladin Coin akan mengubah pola masyarakat yang konsumtif menjadi pembisnis.
Indonesian Leader of Aladin Capital, Shandy Saputra menambahkan, bahwa pemerintah Indonesia sangat merugi bila tidak mengizinkan Bitcoin maupun mata uang virtual lainnya masuk ke Indonesia. “Seharusnya tidak bisa dilarang karena ini Blockchain, siapa yang bisa larang Blockchain,” katanya. (*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More