News Update

Berikut Tips Bijak Mengajukan Kredit atau Pinjaman

Kredit, pinjaman, atau pembiayaan adalah kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan punya kebutuhan barang atau dana untuk kebutuhannya. Dengan proses pengajuan yang semakin mudah dan praktis, layanan keuangan ini menjadi alternatif yang terpilih saat kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan.

Kemudahan dalam mendapatkan dana seringkali tidak sejalan dengan kemudahan mengelolanya. Saat plafon atau estimasi dana diterima diberikan, kita kerap terbuai untuk mengambilnya semaksimal mungkin, tanpa berhitung seberapa besar sebenarnya kebutuhan yang kita miliki. Alhasil, saat sudah terlanjur mengajukan pinjaman, baru terasa bahwa cicilannya terlalu berat dan besar.

Nah, agar hal tersebut tidak terjadi, penting bagi Anda untuk mengetahui tips bijak dalam mengajukan pinjaman berikut ini:

1. Pahami Dulu Kondisi Keuangan Anda Sebelum Pinjaman Diajukan

Tujuan mengajukan pinjaman sudah ditentukan. Namun, Anda tetap harus mengetahui kemampuan keuangan Anda. Jangan sampai sudah terlanjur mengajukan utang sejumlah tertentu, ternyata cicilannya terlalu besar dan panjang dan berakibat Anda tidak mampu melunasinya.

“Memahami bahwa utang harus dibayar sehingga harus hati-hati dan disesuaikan dengan kemampuan. How? Pahami batasan kemampuan berutang sesuai dengan konsep pengelolaan keuangan yang baik. Misal, rumusan 40 persen untuk kebutuhan, 10 persen alokasi sosial, 30 persen untuk utang, dan 20 persen alokasi untuk investasi. Cek legalitas pemberi utang atau pembiayaan via website OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau Kontak 157 atau nomor WA 081 157 157 157), termasuk memastikan telah membaca hak dan kewajiban manfaat dan risiko,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Kristianti Puji Rahayu.

Para ahli keuangan sendiri kerap menyampaikan agar nilai seluruh cicilan utang yang dimiliki tidak lebih dari 30% dari total penghasilan bulanan. Namun kondisi idealis ini kerap kali tidak terjadi pada kondisi saat ini. Untuk itu, perlu kiranya agar Anda berhitung dan mengerem pola hidup lainnya agar nilai utang Anda tidak lebih besar dari biaya hidup pokok Anda.

Saat beban utang telah lebih dari 30%, Anda perlu melunasi cicilan yang ada terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman lainnya. Setidaknya, dengan melakukan hal tersebut, keuangan Anda akan lebih siap dan lancar untuk menjalani rutinitas pengeluaran.

2. Gunakan Pinjaman untuk Kebutuhan Produktif

Evaluasi dengan baik kebutuhan Anda. Apakah untuk kebutuhan yang benar-benar penting? Ataukah hanya untuk membeli layanan atau barang konsumtif dan tidak memiliki manfaat yang besar dalam jangka panjang?

Karena kesalahan dalam menentukan manfaat dari pengajuan pinjaman inilah yang membuat tak sedikit orang yang menyalahgunakan produk keuangan tersebut dan terjerat untuk masalah yang sebetulnya diciptakan oleh Anda sendiri.

Contoh, Anda butuh dana Rp5 juta. Namun dengan kriteria yang Anda miliki, Anda berhak mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp25 juta. Tanpa berpikir panjang, Anda menyetujui untuk mengambil fasilitas secara maksimal yang rencananya akan Anda gunakan untuk keperluan lain seperti berwisata, membeli barang yang bukan kebutuhan Anda, dan lain sebagainya.

3. Atur Kelolaan Keuangan dan Belajar Berhemat

Saat Anda menerima fasilitas kredit tersebut, maka secara otomatis ada tambahan tanggung jawab yang harus Anda sesuaikan dan kelola dengan bijak. Melek keuangan adalah kunci Anda.

Ketika Anda memiliki beban utang, maka Anda perlu mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan yang tidak penting dan bukan prioritas. Saat sikap ini sudah menjadi kebiasaan, maka secara otomatis arus keuangan Anda juga akan menjadi lebih sehat.

4. Pastikan untuk Membayar Cicilan Tepat Waktu

Membayar cicilan pinjaman dengan tepat waktu merupakan sebuah kewajiban. Dengan disiplin melunasi tagihannya, Anda akan terhindar dari risiko ditagih, risiko membayar denda keterlambatan yang berpotensi menjadi pemicu rusaknya arus keuangan, dan yang paling penting, terhindar dari citra buruk saat barang jaminan Anda disita oleh Bank atau perusahaan kredit sebagai akibat dari tunggakan Anda.

Pada umumnya seluruh perusahaan pelayanan keuangan akan mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai proses penagihan. Sementara, mengenai denda keterlambatan, setiap layanan memiliki kebijakannya masing-masing. Jadi, ingat dan catat baik-baik kapan tanggal terakhir pembayaran cicilan Anda, dan bila perlu buat alarm untuk menghindari jatuh tempo.

5. Patuhi Perjanjian Kerjasama Kredit atau Pembiayaan Anda

Saat kondisi mendesak atau tidak memungkinkan Anda untuk membayar tagihan, komunikasikanlah hal ini kepada perusahaan penyedia layanan keuangan Anda. Diskusikan jalan keluar apa yang dapat ditempuh kedua belah pihak. Jangan biarkan catatan kredit Anda jelek karena akan merugikan Anda sendiri di kemudian hari.

Salah satu perusahaan pembiayaan yang mudah Anda jumpai di kota-kota Anda dan selalu siap membantu adalah PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance).

“BFI Finance adalah Perusahaan yang mengutamakan dan mematuhi Good Corporate Governance. Kami mengikuti tiap arahan, kebijakan dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah sebelum menerapkan suatu kebijakan dalam Perusahaan, maupun kebijakan kami atas konsumen. Untuk itu kami berharap adanya kerjasama yang baik dengan para konsumen kami,” ujar Sudjono, Finance Director BFI Finance. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

32 mins ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

11 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

11 hours ago