Nasional

Berikut Tiga Poin Surat Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menko Polhukam

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Mahfud MD mengungkap ada tiga poin dalam surat permohonan pengunduran diri di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Jokowi.

“Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tentang tugas saya sebagai Menko Polhukam. Intinya saya mengajukan permohonan berhenti dan isi surat tersebut singkat, berisi tiga hal,” kata Mahfud MD yang disiarkan di akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd, 1 Februari 2024.

Baca juga: Media Asing Soroti Pengunduran Diri Mahfud MD, Sri Mulyani Juga Disebut Segera Menyusul

Ia merinci, poin pertama dalam surat permohonan pengunduran diri tersebut mengenai ucapan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengangkatnya sebagai Menko Polhukam sejak 23 Oktober 2019.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang pada tanggal 23 Oktober 2019 melantik saya sebagai Menko Polhukam dan menyerahkan SK pengangkatan dengan penuh penghormatan,” bebernya.

Poin kedua kata Mahfud MD, mengenai substansi dari surat permohonan pengunduran diri tersebut. Adapun poin ketiga, dirinya menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Presiden Jokowi apabila ada masalah-masalah yang kurang dilakukan dengan baik semasa menjalankan tugasnya sebagai menteri.

“Alhamdulillah Bapak Presiden sama dengan saya, kita bicara dari hati ke hati dan penuh dengan kekeluargaan sama-sama tersenyum. Tidak ada ketegangan satu sama lain,” jelasnya.

Baca juga: Bikin Iri! Segini Gaji Mahfud MD Jika Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Bahkan Presiden Jokowi, kata Mahfud MD, menyanjung dirinya sebagai Menko Polhukam terlama, yakni 4,5 tahun, dibanding menteri sebelumnya.

“Karena dulu Pak Tedjo tidak sampai setahun, Pak Luhut 1,4 tahun kalau tidak salah, Pak Wiranto 3,5 tahun,” imbuhnya.

Namun, hanya karena perkembangan politik dirinya harus fokus kepada tugas lain sehingga mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

13 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

27 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

34 mins ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

50 mins ago

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More

60 mins ago

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

2 hours ago