Jakarta – Donor Plasma Konvalesen oleh penyintas covid-19 dapat membantu penyembuhan pasien covid-19.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk para calon pendonor plasma konvalesen berikut kriterianya:
1 Telah sembuh dari covid-19.
Sudah pernah dirawat di Rumah Sakit rujukan covid-19 karena kasus sedang atau berat, memiliki hasil Swab RT-PCR Positif dan sudah dinyatakan sembuh (Surat Keterangan sembuh dari Dokter).
2 Tidak memiliki gejala covid-19 dalam waktu 14 hari sebelum berdonor.
3 Berusia 18-60 tahun.
4 Berat badan minimal 55 kg.
5 Diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil.
6 Tidak pernah memiliki riwayat tranfusi 1 tahun terakhir.
Hubungi Unit Donor Darah (UDD) atau Hotline PMI (021) 7992322 untuk informasi terkait donor plasma konvalesen. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More