News Update

Berikut Kriteria Calon Pendonor Plasma Konvalesen

Jakarta – Donor Plasma Konvalesen oleh penyintas covid-19 dapat membantu penyembuhan pasien covid-19.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk para calon pendonor plasma konvalesen berikut kriterianya:

1 Telah sembuh dari covid-19.

Sudah pernah dirawat di Rumah Sakit rujukan covid-19 karena kasus sedang atau berat, memiliki hasil Swab RT-PCR Positif dan sudah dinyatakan sembuh (Surat Keterangan sembuh dari Dokter).

2 Tidak memiliki gejala covid-19 dalam waktu 14 hari sebelum berdonor.

3 Berusia 18-60 tahun.

4 Berat badan minimal 55 kg.

5 Diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil.

6 Tidak pernah memiliki riwayat tranfusi 1 tahun terakhir.

Hubungi Unit Donor Darah (UDD) atau Hotline PMI (021) 7992322 untuk informasi terkait donor plasma konvalesen. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Gelar Green Golf Tournament 2026, Infobank Dorong Program Sosial dan Lingkungan Bersama Industri Keuangan

Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More

49 mins ago

LPEI Bukukan Laba Rp252 Miliar di 2025, Tumbuh 8 Persen

Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More

5 hours ago

PINTU Gandeng Aparat Hukum Perkuat Keamanan Industri Kripto

Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More

7 hours ago

IAI Inisiasi Indonesia Sustainability Reporting Forum, Ignasius Jonan Jadi Ketua

Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More

7 hours ago

Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh

Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More

9 hours ago

Sisi Lain Demam AI

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More

10 hours ago