Jakarta – Donor Plasma Konvalesen oleh penyintas covid-19 dapat membantu penyembuhan pasien covid-19.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk para calon pendonor plasma konvalesen berikut kriterianya:
1 Telah sembuh dari covid-19.
Sudah pernah dirawat di Rumah Sakit rujukan covid-19 karena kasus sedang atau berat, memiliki hasil Swab RT-PCR Positif dan sudah dinyatakan sembuh (Surat Keterangan sembuh dari Dokter).
2 Tidak memiliki gejala covid-19 dalam waktu 14 hari sebelum berdonor.
3 Berusia 18-60 tahun.
4 Berat badan minimal 55 kg.
5 Diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil.
6 Tidak pernah memiliki riwayat tranfusi 1 tahun terakhir.
Hubungi Unit Donor Darah (UDD) atau Hotline PMI (021) 7992322 untuk informasi terkait donor plasma konvalesen. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More