News Update

Berikut Inisiasi Regulasi OJK Untuk Pengembangan Pasar Modal

Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa inisiasi regulasi terkait pengembangan pasar modal, dalam rangka pemanfaatan teknologi digital.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam mempermudah akses dan informasi bagi masyarakat.

“Kita mempunyai persoalan di pasar modal dalam memperdalam kondisi pasar kita. Dengan pengembangan pemanfaatan teknologi diharapkan kita bisa melakukan pendalaman pasar,” kata Hoesen diacara Gathering wartawan pasar modal, di Solo, Jumat, 16 November 2018.

Adapun beberapa inisiatif yang akan dilakukan regulator meliputi pengembangan produk, E-registrasi, elektronik bookbuilding, equity crowd funding, profesi, SPRINT, tandatangan digital dan simplifikasi rekening efek.

Untuk inisiatif pengembangan produk pengelolaan investasi, nantinya transaksi online pemasaran reksa dana oleh manager investasi dan agen penjual efek reksa dana juga dilakukan baik oleh bank maupun non bank.

Selain itu untuk E-registrasi, terkait penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi lewat elektronik. Dan elektronik bookbuilding, tersedianya aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk mendukung proses penawaran umum perdana secara elektronik oleh investor, calon perusahaan tercatat, emiten, perusahaan efek, OJK dan manager penjatahan.

“Sementara itu terkait equity crowd funding, penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuj menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik,” jelasnya.

Untuk inisiatif regulasi untuk profesi sektor pasar modal, dilaksanakannya ujian online bagi profesi WPEE, WPPE, WPPE-P, WPPE-PT, dan WMI.

Sedangkan terkait perizinan, teknologi informasi juga akan dimanfaatkan untuk sistem pelayanan perizinan. Ada juga penggunaan tanda tangan digital pada perizinan pengelolaan investasi untuk meningkatkan kecepatan layanan di industri pasar modal.

“Selain itu tersedianya implementasi simplikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik serta melalui skema KYC pihak ketiga,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

5 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

5 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago