News Update

Berikut Inisiasi Regulasi OJK Untuk Pengembangan Pasar Modal

Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa inisiasi regulasi terkait pengembangan pasar modal, dalam rangka pemanfaatan teknologi digital.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam mempermudah akses dan informasi bagi masyarakat.

“Kita mempunyai persoalan di pasar modal dalam memperdalam kondisi pasar kita. Dengan pengembangan pemanfaatan teknologi diharapkan kita bisa melakukan pendalaman pasar,” kata Hoesen diacara Gathering wartawan pasar modal, di Solo, Jumat, 16 November 2018.

Adapun beberapa inisiatif yang akan dilakukan regulator meliputi pengembangan produk, E-registrasi, elektronik bookbuilding, equity crowd funding, profesi, SPRINT, tandatangan digital dan simplifikasi rekening efek.

Untuk inisiatif pengembangan produk pengelolaan investasi, nantinya transaksi online pemasaran reksa dana oleh manager investasi dan agen penjual efek reksa dana juga dilakukan baik oleh bank maupun non bank.

Selain itu untuk E-registrasi, terkait penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi lewat elektronik. Dan elektronik bookbuilding, tersedianya aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk mendukung proses penawaran umum perdana secara elektronik oleh investor, calon perusahaan tercatat, emiten, perusahaan efek, OJK dan manager penjatahan.

“Sementara itu terkait equity crowd funding, penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuj menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik,” jelasnya.

Untuk inisiatif regulasi untuk profesi sektor pasar modal, dilaksanakannya ujian online bagi profesi WPEE, WPPE, WPPE-P, WPPE-PT, dan WMI.

Sedangkan terkait perizinan, teknologi informasi juga akan dimanfaatkan untuk sistem pelayanan perizinan. Ada juga penggunaan tanda tangan digital pada perizinan pengelolaan investasi untuk meningkatkan kecepatan layanan di industri pasar modal.

“Selain itu tersedianya implementasi simplikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik serta melalui skema KYC pihak ketiga,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago