News Update

Berikut Inisiasi Regulasi OJK Untuk Pengembangan Pasar Modal

Solo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa inisiasi regulasi terkait pengembangan pasar modal, dalam rangka pemanfaatan teknologi digital.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam mempermudah akses dan informasi bagi masyarakat.

“Kita mempunyai persoalan di pasar modal dalam memperdalam kondisi pasar kita. Dengan pengembangan pemanfaatan teknologi diharapkan kita bisa melakukan pendalaman pasar,” kata Hoesen diacara Gathering wartawan pasar modal, di Solo, Jumat, 16 November 2018.

Adapun beberapa inisiatif yang akan dilakukan regulator meliputi pengembangan produk, E-registrasi, elektronik bookbuilding, equity crowd funding, profesi, SPRINT, tandatangan digital dan simplifikasi rekening efek.

Untuk inisiatif pengembangan produk pengelolaan investasi, nantinya transaksi online pemasaran reksa dana oleh manager investasi dan agen penjual efek reksa dana juga dilakukan baik oleh bank maupun non bank.

Selain itu untuk E-registrasi, terkait penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi lewat elektronik. Dan elektronik bookbuilding, tersedianya aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk mendukung proses penawaran umum perdana secara elektronik oleh investor, calon perusahaan tercatat, emiten, perusahaan efek, OJK dan manager penjatahan.

“Sementara itu terkait equity crowd funding, penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuj menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik,” jelasnya.

Untuk inisiatif regulasi untuk profesi sektor pasar modal, dilaksanakannya ujian online bagi profesi WPEE, WPPE, WPPE-P, WPPE-PT, dan WMI.

Sedangkan terkait perizinan, teknologi informasi juga akan dimanfaatkan untuk sistem pelayanan perizinan. Ada juga penggunaan tanda tangan digital pada perizinan pengelolaan investasi untuk meningkatkan kecepatan layanan di industri pasar modal.

“Selain itu tersedianya implementasi simplikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik serta melalui skema KYC pihak ketiga,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

35 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago