Jakarta– Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah telah meluncurkan sistem Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada hari ini, Senin (12/6/2017), di kompleks Bank Indonesia Jakarta. Peluncuran PIHPS sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam instruksinya untuk memberikan informasi harga pangan yang akurat untuk menciptakan kestabilan tingkat inflasi nasional.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga menjelaskan 4 sistem kerja atau metode yang dijelaskan BI dari sistem PIHPS.
Metode pertama adalah mekanisme pencacahan data, yang akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat pada pukul 09.00-10.00 WIB dari data pasar tradisional dan diverifikasi oleh BI datanya pada pukul 10.00-12.00 WIB.
“Harga yang disurvei adalah harga eceran hasil transaksi yang terjadi antara penjual atau pedagang eceran dan pembeli , hasilnya akan dipublikasikan melalui sistem PIHPS pada pukul 13.00 WIB. Masyarakat bisa langsung menerima informasi yang akurat,” jelas Agus.
Kedua, adalah jumlah pedagang yang disurvei di setiap pasar jumlahnya 2 pedagang untuk 10 komoditi utama penyebab inflasi nasional sehingga terdapat perbandingan 20 harga. Pemilihan pedagang bersifat tetap atau panel untuk menjamin kontinuitas pencacahan serta lokasinya yang tidak berdekatan sehingga tidak ada harga yang homogen atau sama.
“Pedagang ini diprioritaskan yang memiliki omset penjualan relatif besar dibandingkan pedagang lainnya, serta menjual langsung konsumen bukan ke pedagang lagi untuk dijual kembali,” imbuh Agus.
Page: 1 2
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More