Jakarta – Tebatasnya kegiatan beribadah menjadi salah satu dampak dari pandemi Covid-19. Muhammad Makmun Rasyid, Dewan Pakar PW ISNU Gorontalo menganjurkan umat muslim untuk beribadah di rumah. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan di Masjid dan mencegah penularan Covid-19.
“Ajaran Islam sendiri telah memberikan teori pengecualian. Kita tidak boleh berkerumun di Masjid dan tetap bisa beribadah di rumah. Hal ini tidak mengurangi pahala sedikit pun,” jelas Mudji pada talkshow virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 10 Desember 2020.
Makmun meminta setiap umat muslim untuk memikirkan kepentingan bersama. Dengan tidak menimbulkan kerumunan, umat muslim di Indonesia dapat membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Penanganan Covid-19 pun dapat lebih cepat dengan bantuan umat muslim se-Indonesia
Kemudian sebagai agama terbesar di Indonesia, Ia berharap agar setiap muslim dapat menjaga keutuhan negara dengan mematuhi peraturan yang ada. Contohnya adalah dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dengan ketat dan selalu melakukannya.
“Saya berharap warga muslim dapat menjaga stabilitas negara dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan negara. Sebagai warga muslim, kita harus taat kepada hukum atau peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” tutupnya. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More