Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan relaksasi terhadap pemerintah daerah ditengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan seperti saat ini.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam Webminar yang diselenggarakan Majalah Infobank yang bertema “Peranan BUMD di Masa Sulit” di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
“Kita perhatikan bersama dalam kacamata pendapatan baik itu PAD (Pendapatan Asli Daerah) mapun dana transfer beberapa daerah mengalami penurunan yang sangat signifikan. Di satu sisi perekonomian harus tetap berjalan, pembangunan harus tetap berjalan,” ujar Ardian.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang stimulus baru bagi pemerintah daerah khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bisa berkontribusi langsung dalam upaya recovery ekonomi.
Sebagai informasi, adapun yang dimaksud Pinjaman Daerah menurut PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Jika diperhatikan, peran BUMD dalam mendongkrak keuangan daerah memang masih kecil. Berdasarkan data Kemendagri per 2018 dari 1097 BUMD dengan aset Rp340 triliun per 2018 hanya meraih laba Rp10,37 triliun. (*) Dicky F Maulana
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More