Perbankan

Beri Bunga Deposito di Atas Penjaminan LPS, Begini Penjelasan Bank Amar

Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Amar Bank) memberikan suku bunga deposito tinggi kepada nasabah yang menyimpan dananya hingga 9 persen. Bunga deposito ini jauh di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simapanan (LPS).

Senior Vice President Retail Banking Amar Bank Abraham Lumban Batu menyatakan pihaknya telah secara transparan menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat suku bunga yang di atas bunga penjaminan LPS.

“Tentunya hal ini secara transparan kepada nasabah melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh Amar Bank,” ujar Abraham dalam Public Expose, dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan, Bank Umum 4,25 Persen dan BPR 6,75 Persen

Berdasarkan lamam resminya, Bank Amar menawarkan berbagai macam suku bunga deposito tergantung dari berapa lama akan disimpan. Yakni, untuk tenor 1 bulan bunga yang ditawarkan mencapai 5,75 persen per tahun. Kemudian, untuk tenor 3 bulan mencapai 6 persen per tahun.  

Lebih lanjut, untuk tenor 6 bulan Bank Amar menawarkan bunga hingga 6,25 persen, dan 12 bulan sebesar 7 persen. Lalu, bagi tenor 18 bulan ditawarkan bungga mencapai 7,5 persen. 

Selanjutnya, jika nasabah memilih menyimpan dananya lebih lama lagi, yaitu selama 24 bulan, Bank Amar menawarkan bunga hingga 8 persen per tahun. Sedangkan, untuk tenor 36 bulan mencapai 9 persen per tahun.

Baca juga: Bank Amar Akhiri Kerja Sama dengan Pinjol Investree

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pihaknya tak melarang pelaku industri perbankan digital untuk memberikan suku bunga deposito yang tinggi kepada nasabah.

Namun, Purbaya menegaskan, hal tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, yaitu di mana dana nasabah tidak akan dijamin oleh LPS jika suatu saat bank mengalami kegagalan atau kolaps.

“Kita nggak bisa melarang tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu, mereka memberi tahu nasabahnya bahwa bunganya diatas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS. Itu yang kita minta dari waktu ke waktu mereka (bank) tahu informasinya,” ujar Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

3 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago