Perbankan

Beri Bunga Deposito di Atas Penjaminan LPS, Begini Penjelasan Bank Amar

Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Amar Bank) memberikan suku bunga deposito tinggi kepada nasabah yang menyimpan dananya hingga 9 persen. Bunga deposito ini jauh di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simapanan (LPS).

Senior Vice President Retail Banking Amar Bank Abraham Lumban Batu menyatakan pihaknya telah secara transparan menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat suku bunga yang di atas bunga penjaminan LPS.

“Tentunya hal ini secara transparan kepada nasabah melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh Amar Bank,” ujar Abraham dalam Public Expose, dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan, Bank Umum 4,25 Persen dan BPR 6,75 Persen

Berdasarkan lamam resminya, Bank Amar menawarkan berbagai macam suku bunga deposito tergantung dari berapa lama akan disimpan. Yakni, untuk tenor 1 bulan bunga yang ditawarkan mencapai 5,75 persen per tahun. Kemudian, untuk tenor 3 bulan mencapai 6 persen per tahun.  

Lebih lanjut, untuk tenor 6 bulan Bank Amar menawarkan bunga hingga 6,25 persen, dan 12 bulan sebesar 7 persen. Lalu, bagi tenor 18 bulan ditawarkan bungga mencapai 7,5 persen. 

Selanjutnya, jika nasabah memilih menyimpan dananya lebih lama lagi, yaitu selama 24 bulan, Bank Amar menawarkan bunga hingga 8 persen per tahun. Sedangkan, untuk tenor 36 bulan mencapai 9 persen per tahun.

Baca juga: Bank Amar Akhiri Kerja Sama dengan Pinjol Investree

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pihaknya tak melarang pelaku industri perbankan digital untuk memberikan suku bunga deposito yang tinggi kepada nasabah.

Namun, Purbaya menegaskan, hal tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, yaitu di mana dana nasabah tidak akan dijamin oleh LPS jika suatu saat bank mengalami kegagalan atau kolaps.

“Kita nggak bisa melarang tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu, mereka memberi tahu nasabahnya bahwa bunganya diatas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS. Itu yang kita minta dari waktu ke waktu mereka (bank) tahu informasinya,” ujar Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Dua Direksi Kompak Mundur Ketika Kinerja Bank Bengkulu Kinclong, Begini Respons OJK

Jakarta – Pengunduran diri Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono dan Direktur Kepatuhan Jufrizal Eka… Read More

5 hours ago

Antisipasi Arus Mudik, Menhub Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat Merak

Merak - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pengecekan ke Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten… Read More

10 hours ago

MLPT Kembangkan Dua Aplikasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan

Jakarta – Ketatnya persaingan menuntut perusahaan meningkatkan produktivitas sekaligus efisiensi. Perusahaan yang beroperasional dengan pola… Read More

11 hours ago

Top! Laba Bersih Bank Kalsel Tumbuh 18,16 Persen Jadi Rp298,06 Miliar di 2024

Jakarta - Kinerja PT Bank Kalsel (Bank Kalsel) mencatatkan rapor biru sepanjang 2024. Bank yang… Read More

18 hours ago

Mitsubishi Fuso Bidik Market Share 40 Persen di 2025, Begini Strateginya

Jakarta – Tahun lalu, menjadi momen yang berat bagi industri otomotif, khususnya di segmen kendaraan… Read More

20 hours ago

Varnion Bantu Tingkatkan Daya Saing Industri Hospitality Tanah Air

Jakarta – Salah satu entitas usaha tidak langsung milik Grup Djarum, PT Varnion Technology Semesta… Read More

21 hours ago