Categories: KeuanganNews Update

Berantas Finteh Ilegal, OJK Ingin Gandeng Kedubes

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi mengaku membuka peluang untuk berkerjasama dengan beberapa Kedutaan Besar (Kedubes) Luar negeri untuk memberantas adanya entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending tanpa izin atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing di Jakarta. Menurutnya, salah satu modus dari penyelenggara aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal, adalah dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.

“Soal koordinasi dengan pihak kedubes dari negara itu, kita harapkan bisa ke arah sana. Tapi dengan memblokir semua ini, memang mereka tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia,” kata Tongam di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.

Tongam menyebut, para pelaku fintech ilegal sengaja membuat server di luar negeri agar tidak mudah dilacak oleh pihak OJK. Walau begitu, Tongam memastikan pihaknya juga akan lebih melindungi pada konsumen atau nasabah dari geliat para P2P Lending ilegal tersebut.

“Kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum,” tambah Tongam.

Sebagai informasi, penyaluran pinjaman fintech terus tumbuh. OJK mencatatkan penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago