Keuangan

Bentjok: Jangan Kaitkan WanaArtha dengan Kasus Jiwasraya

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) mengaku banyak tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mendasar yang dialamatkan kepada dirinya. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha Life. Dia mengaku bukan pemiliknya.

Dirinya menyebutkan, tudingan kepemilikannya di WanaArtha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa. “Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasi saya,” katanya dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dia menyanggah dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.  Transaksi yang dilakukan adalah sah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, jaksa sangat berlebihan mengaitkan WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, tak ada kaitan antara Wana Artha dengan kasus yang membelenggu Benny Tjokro. “Mereka menganggap nominen itu punya Benny itu dikendalikan oleh WanaArtha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten,” tegasnya.

Dia mensinyalir, ada kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik WanaArtha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa Emiten yang bersangkutan. “Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan WanaArtha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi gak ada sangkutannya,” lanjut Hasan.

Karena itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekeing efek yang dibekukan akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan milik pemerintah itu. “Iya. Kan satu penyitaan itu akibat adanya dari penyimpangan atau perbuatan hukum. Sekarang pertanyaannya, perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh WanaArtha,” katanya.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad di kesempatan berbeda menyatakan, penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan. “Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu tidak boleh sembarang menyita,” lanjut Suparji.

Seharusnya, proses hukum yang dilakukan kejaksaan tak mengganggu sektor perekonomian. Apalagi, saat ini Wana Artha sekarang sulit membayar polis nasabah akibat pembekuan aset itu. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

13 mins ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

1 hour ago

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

22 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

23 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

23 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

23 hours ago