Keuangan

Bentjok: Jangan Kaitkan WanaArtha dengan Kasus Jiwasraya

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) mengaku banyak tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mendasar yang dialamatkan kepada dirinya. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha Life. Dia mengaku bukan pemiliknya.

Dirinya menyebutkan, tudingan kepemilikannya di WanaArtha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa. “Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasi saya,” katanya dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dia menyanggah dikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.  Transaksi yang dilakukan adalah sah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, jaksa sangat berlebihan mengaitkan WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, tak ada kaitan antara Wana Artha dengan kasus yang membelenggu Benny Tjokro. “Mereka menganggap nominen itu punya Benny itu dikendalikan oleh WanaArtha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten,” tegasnya.

Dia mensinyalir, ada kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik WanaArtha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa Emiten yang bersangkutan. “Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan WanaArtha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi gak ada sangkutannya,” lanjut Hasan.

Karena itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekeing efek yang dibekukan akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan milik pemerintah itu. “Iya. Kan satu penyitaan itu akibat adanya dari penyimpangan atau perbuatan hukum. Sekarang pertanyaannya, perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh WanaArtha,” katanya.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad di kesempatan berbeda menyatakan, penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan. “Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu tidak boleh sembarang menyita,” lanjut Suparji.

Seharusnya, proses hukum yang dilakukan kejaksaan tak mengganggu sektor perekonomian. Apalagi, saat ini Wana Artha sekarang sulit membayar polis nasabah akibat pembekuan aset itu. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago