Jakarta – Benny Tjokrosaputro (BT) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka data investasi saham PT Asuransi Jiwasraya dibuka ke publik. Tujuannya agar publik mengetahui saham apa yang sebenarnya membuat Jiwasraya rugi besar, sehingga gagal membayar polis jatuh tempo Rp12,4 triliun per akhir 2019.
“Kalau tidak mau dianggap melindung pihak tertentu, ya dibuka saja. Tinggal dilihat apakah data yang dibuka sama dengan yang beredar di masyarakat,” ujar BT dalam tulisan tangan yang beredar di kalangan pelaku pasar, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Menurut BT, awalnya dia tidak tahu saham-saham apa saja yang membuat Jiwasraya rugi besar. Dia baru tahu saham-saham itu setelah diperiksa BPK.
“Data saya yang diperoleh dari BPK sama seperti yang ada di media dan masyarakat. Jadi, gampang saja, buka saja saham-saham yang merugikan Jiwasraya,” kata dia.
BT menilai, Jiwasraya banyak memegang saham di luar grupnya. Merujuk data BPK per 10 Februari 2020, Jiwasraya memiliki 566 juta (5,9%) saham PT Bank BJB Tbk (BJBR) senilai Rp521 miliar. Selanjutnya, Jiwasraya 6,6 miliar saham PT Properti Tbk (PPRO) atau setara 10,8% senilai Rp353 miliar, 1,2 miliar (12,8%) saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) senilai Rp422 miliar, kemudian 2,6 miliar (12,16%) saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) senilai Rp132 miliar, dan saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sebanyak 6 miliar (13,8%) Rp301 miliar.
Saham PPRO, DEWA, JGLE, dan ELTY kini bertengger di level Rp50. Itu artinya, Jiwasraya tidak bisa menjual saham-saham ini di pasar reguler.
Lalu, BUMN asuransi itu memiliki 6,6 miliar (19,8%) saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) senilai Rp332 miliar, lalu 3,3 miliar (14,7%) saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) senilai Rp166 miliar, 1,3 miliar (24,3%) saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) senilai Rp156 miliar, 5,8 miliar (18,4%) saham PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) Rp291 miliar, dan 2,7 miliar (22,3%) saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) Rp139 miliar. Saham IIKP, JGLE, MTFN, dan SMRU “nyender” di Rp 50, sedangkan LCGP kena suspensi bursa.
Kepemilikan saham Jiwasraya di perusahaan-perusahaan itu jauh lebih besar dari di sejumlah perusahaan terafiliasi BT. Sebagai contoh, Jiwasraya hanya memegang 1,8 miliar PT Hanson International Tbk (MYRX) setara 2,13% kepemilikan saham senilai Rp92 miliar, lalu Rimo International Lestari Tbk (RIMO) 2,4 miliar (5,9%) Rp122 miliar, PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) 6,8 miliar (14%) Rp324 miliar, dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 19,4 juta (0,2%) Rp974 juta.
Dia juga memastikan, saham-saham grup BT yang tersisa di reksa dana Jiwasraya dibeli dari pihak lain atau di pasar, bukan dari BT.
“Jadi saya meminta jaksa dan BPK membuka data saham Jiwasraya. Jangan main opini seolah saya yang bikin rugi Jiwasraya,” tegas BT.
Dia memastikan, anggapan saham MYRX Jiwasraya dipindahkan ke reksa dana salah. Buktinya, per Desember 2017, Jiwasraya sudah tidak memiliki saham MYRX, RIMO, BTEK, dan ARMY.
Mayoritas saham-saham itu dibeli oleh reksa dana Jiwasraya pada periode Desember 2017-Januari 2018 atau sesudah dilepas Jiwasraya. Artinya, saham-saham itu bukan pindahan dari Jiwasraya.
“Dengan kata lain , reksadana Jiwasraya beli saham-saham itu dari pasar, yang jelas bukan dari BT dan juga bukan pindah dari Jiwasraya,” tegas dia.
BT adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sidang kasus ini sudah digelar di PN Jakarta Pusat pertengahan Juni 2020. (*)
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More