Keuangan

Bencana Sumatra Berpotensi Picu Lonjakan Klaim, Ini Wejangan OJK untuk Industri Asuransi

Poin Penting

  • OJK mengingatkan potensi lonjakan klaim akibat banjir di Sumatra dan Aceh, serta meminta industri asuransi memperkuat proteksi reasuransi, cadangan teknis, dan permodalan
  • Skema asuransi wajib bencana dinilai mendesak, sejalan dengan amanat UU P2SK, karena tingginya risiko bencana di Indonesia; implementasinya masih membutuhkan aturan teknis lebih lanjut
  • Potensi klaim banjir Sumatra mencapai Rp967,03 miliar, terdiri dari kerusakan properti Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,50 miliar, dan barang milik negara sekitar Rp400 miliar.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan secara prinsip bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh dapat meningkatkan beban klaim industri asuransi.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, telah mengimbau industri asuransi untuk mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana.

Tidak hanya itu, OJK juga mengimbau perusahaan asuransi untuk menyiapkan cadangan teknis yang memadai dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum. 

“OJK juga meminta industri melakukan stress test untuk memastikan bahwa kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap terjaga, sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap dipenuhi melalui proses drilling yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 12 Desember 2025.

Baca juga: Potensi Klaim Asuransi Akibat Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Berdasarkan hal tersebut, OJK menegaskan bahwa, skema asuransi wajib bencana sangat dibutuhkan. Ini dikarenakan eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi dengan kondisi geografis yang berada di ring of fire.

Selain itu, ketentuan mengenai asuransi wajib untuk bencana alam sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) P2SK di mana pada penjelasan pasal 39A disebutkan salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Namun demikian implementasinya memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut. OJK sangat mendukung penyelenggaraan asuransi wajib sebagai langkah perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan penanganan bencana,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra

Potensi Nilai Klaim Bencana Sumatra

OJK mencatat potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar, angka itu mencakup asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara. 

Secara rinci, potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada kerusakan properti atau property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar. 

Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia

Oleh Reza Ronaldo, Pengamat Asuransi, Dosen Manajemen Risiko dan Asuransi, Lektor Kepala Bidang Manajemen Risiko… Read More

58 mins ago

BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi

Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan dan Kebijakan Publik PERKEMBANGAN ekonomi digital telah mengubah lanskap… Read More

3 hours ago

OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia, Ini Hasilnya

Poin Penting OJK menggelar pertemuan kedua dengan lender DSI untuk membahas pengembalian dana yang tertunda… Read More

18 hours ago

Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Transaksi Sertifikasi Halal Online

Poin Penting Transaksi sertifikasi halal online melalui Bank Muamalat meningkat lebih dari 50% YoY, dengan… Read More

19 hours ago

Insiden Kapal Labuan Bajo, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Cuaca

Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More

19 hours ago

Menkop Ferry Luncurkan 10 Gerai Obat Kopdes Merah Putih Lewat Kemitraan BUMN dan Swasta

Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More

21 hours ago