Keuangan

Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Poin Penting

  • Risiko kerugian bencana alam di Indonesia mencapai Rp20 triliun-Rp50 triliun per tahun, dengan 30 persen wilayah berisiko tinggi.
  • Dana cadangan bencana APBN terbatas, rata-rata hanya Rp4,6 triliun per tahun dan jauh di bawah potensi kerugian besar.
  • Sebanyak 43 persen risiko bencana masih ditanggung masyarakat, membuka peluang penguatan skema asuransi bencana.

Jakarta – Peta risiko bencana daerah berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2020–2022 mencatat terdapat 13 provinsi dengan risiko bencana tinggi dan 21 provinsi dengan risiko bencana sedang.

Berdasarkan data tersebut, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Ami Muslich, menyatakan sekitar 30 persen wilayah atau provinsi di Indonesia masuk dalam kategori berisiko tinggi terhadap bencana.

Oleh karena itu, Ami menuturkan, Indonesia menghadapi risiko kerugian langsung akibat bencana alam yang diperkirakan berkisar lebih dari Rp20 triliun hingga Rp50 triliun setiap tahun.

Meski demikian, ia menjelaskan, sepanjang periode 2014-2024 pemerintah setiap tahunnya menganggarkan dana cadangan bencana rata-rata sebesar Rp4,6 triliun.

“Ya kita mencoba untuk menyiapkan, mengandalkan dana cadangan bencana dalam APBN dalam 10 tahun terakhir sampai dengan 2024 kemarin itu adalah rata-rata Rp4,6 triliun di cadangannya,” kata Ami dalam Acara KUPASI Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Namun, pada praktiknya, kerugian akibat bencana besar kerap jauh melampaui dana cadangan tersebut. Sebagai contoh, kerugian akibat Tunami Aceh tercatat mencapai Rp51,4 triliun, atau lebih dari 10 kali lipat dari anggaran dana cadangan bencana.

Risiko Bencana Masih Ditanggung Masyarakat

Ami menyebutkan, pendanaan penanggulangan bencana saat ini masih didominasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 22 persen.

Sementara itu, sekitar 14 persen berasal dari belanja kementerian/lembaga (K/L), 12 persen dari belanja pemerintah daerah, serta 9 persen dari asuransi mandiri, pendanaan mandiri, dan bantuan internasional.

Baca juga: Kerawanan Tinggi, Tapi Perlindungan Asuransi Bencana di Indonesia Masih Minim

Namun demikian, masih terdapat sekitar 43 persen risiko bencana yang belum terjamin oleh APBN. Pada akhirnya, risiko tersebut harus diserap oleh masyarakat, sekaligus membuka peluang pendalaman industri asuransi untuk meminimalkan dampak kerugian.

“Di mana risiko pendanaan bencana diserap oleh masyarakat tersebut yang mungkin harusnya bisa ini untuk diminimalisir risikonya melalui skema asuransi,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Asuransi Bencana di RI Masih Rendah

Potensi Asuransi Masih Terbuka Lebar

Ami menambahkan, potensi pengembangan asuransi di Indonesia masih cukup besar, tecermin dari meningkatnya densitas dan penetrasi asuransi nasional.

Belanja asuransi per kapita tercatat naik signifikan dari Rp192.000 per orang pada 2016 menjadi Rp1.135.000 per orang pada 2024.

“Masyarakat Indonesia ini memiliki potensi untuk membeli produk asuransi yang lebih banyak sebenarnya. Jadi dari sisi penghasilan masyarakat Indonesia itu naik sebenarnya,” ujar Ami. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia

Jakarta - Implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia membutuhkan sejumlah elemen kunci dan kondisi pendukung agar… Read More

9 mins ago

Antisipasi Virus Nipah, Singapura Terapkan Skrining Ketat di Bandara

Poin Penting Singapura memperketat skrining bandara dengan pemeriksaan suhu bagi penumpang dari wilayah terdampak virus… Read More

21 mins ago

Trading Halt BEI, Airlangga Dorong Reformasi Regulasi Pasar Modal

Poin Penting Airlangga menilai trading halt BEI sebagai momentum reformasi regulasi pasar modal. Pembahasan reformasi… Read More

41 mins ago

Respons Evaluasi MSCI, OJK Siapkan Aturan Baru Batas Free Float 15 persen

Poin Penting OJK bersama SRO terus mengkaji kesesuaian proposal pasar saham domestik dengan ketentuan MSCI… Read More

55 mins ago

DPK Perbankan Naik Dua Digit, BI: Capai Rp9.467 Triliun per Desember 2025

Poin Penting DPK perbankan tumbuh 10,4 persen menjadi Rp9.467,6 triliun per Desember 2025, didorong giro… Read More

1 hour ago

Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000

Poin Penting Trading halt akibat kepanikan pasar bersifat sementara, dipicu isu potensi penurunan status Indonesia… Read More

1 hour ago