Headline

Benarkah Pembobolan Bank Selalu Melibatkan Orang Dalam?

Bogor -Direktur Pengawasan Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto mengungkapkan kasus pembobolan bank di Indonesia 90% terjadi dengan melibatkan orang dalam dari bank itu sendiri.

Disisi lain keterlibatan pegawai bank secara langsung hanya membidik nasabah-nasabah yang hitungannya kecil.

“Kasus pembobolan itu 90%-93% selalu melibatkan orang dalam dan atau nasabah, yang sukarela misalnya mencuri sendiri,” kata Anung dalam acara Pelatihan dan Media Gathering OJK di Hotel Aston, Bogor, Sabtu, 1 April 2017.

Selain itu lanjut Anung, adanya kesempatan pembobolan bank juga terjadi karena sikap nasabah dalam melakukan administrasi, beberapa nasabah selalu memanggil pihak bank untuk bertemu di rumah atau di kantornya.

Hal ini menjadi peluang buat oknum lebih leluasa dalam melakukan tindakan penipuan.

“Kasus motif BTN bukan sekali ini saja dan mungkin masih ada lagi, seperti kasus BPR, di mana contohnya saya nabung dikasih bilyed tapi ketika saya mau cairkan itu tidak bisa, lalu misalnya saya nabung kenal baik sama orang bank, dan orang yang banyak dana ini lebih percaya pada satu orang itu,” tambahnya.

Kedekatan satu nasabah dengan satu pegawai juga menjadi indikasi awal kasus pembobolan di bank. Oleh karena itu, saat ini OJK menerapkan aturan baru yang mana pegawai harus bergantian melayani nasabah-nasabahnya.

“Intinya OJK gini nasabah jangan dirugikan, ketika nasabah berhubungan dengan pegawai bank, dan pegawai itu melakukan Fraud bank harus ganti dulu baru urusan dengan pegawai, contohnya di bank itu selama dua tahun bekerja dia enggak pernah cuti itu tanda-tanda awal, makanya kita sekarang menerapkan 2 minggu cuti supaya bisa dilihat dengan temannya dan nasabah bisa terbiasa dengan pegawai yang lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Anung, OJK akan melakukan penyesuaian kembali terhadap aturan-aturan pengawasan perbankan, terutama pada sistem pengawasan internal perbankan itu sendiri guna meredam aksi pembobolan yang melibatkan pegawai sendiri maupun nasabah. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago