News Update

Benarkah Pembentukan Holding Energi Ditunda?

Jakarta – Wacana Holding Company di sektor energi masih terus diperbincangkan. Tak sedikit yang menolak dan menganggap rencana ini tidak tepat dilakukan saat ini.

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM sendiri kabarnya belum memberikan lampu hijau bagi Kementerian BUMN untuk menjadikan Pertamina Holding Company yang membawahi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Pasalnya, proses holding saat ini tidak bisa dirumuskan dengan mudah dan harus sesuai dengan aspek legal.

“(Holding Pertamina-PGN) Belum. Masih dalam pembahasan dari berbagai aspek masih kita lihat dulu,” kata Yasona di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.

Menurutnya, Kemenkumham baru akan menandatangani rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dibawa ke Presiden setelah semua kajian tuntas. Sampai saat ini, Kemenkumham sendiri belum memberikan persetujuan. “Belum, belum (disetujui),” kata Yasona singkat.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Sonny Loho juga mengungkapkan proses holding akan dikomunikasikan juga ke DPR. Ia menjelaskan, sosialisasi saat ini masih dilakukan pemerintah.

“Kita sosialisasi dulu supaya nanti clear, tapi RPP nya tetap di proses, tapi ditandatangani presiden setelah semua beres,” kata Sonny.

Sonny juga menambahkan, pemerintah siap melakukan komunikasi dengan DPR dalam rangka melakukan proses penyatuan perusahaan migas milik negara tersebut. “Kita kan mesti komunikasi juga dengan DPR, komunikasi dulu aja. Jadi memang hanya melakukan pemberitahuan ke DPR,” ungkapnya.

Sekedar informasi, sebelumnya, kalangan analis berpendapat agar proses holding tidak terkesan terburu-buru dan memaksakan. Pasalnya, saham PGN yang dimiliki publik bisa terganggu akibat perpindahan kepemilikan saham mayoritas dari pemerintah langsung ke Pertamina.

Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri bahkan tidak setuju jika PGN berada di bawah Pertamina. Transparansi menjadi hal utama dalam pengelolaan bisnis migas agar mafia tidak lagi bisa merajalela. Menurutnya, akuisisi PGN oleh Pertamina bukanlah jalan keluar dalam holding energi. Regulasi yang dibutuhkan adalah bagaimana sinergi untuk efisiensi bukan pencaplokan.

“Yang dibutuhkan adalah regulasi mensinergikan infrastruktur energi yang efisien. Tujuannya yang nyata sebenarnya di sektor bank, harusnya digabung malah tidak dilakukan,” kata Faisal. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

36 mins ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

3 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

16 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

16 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

16 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

16 hours ago