News Update

Benarkah Pembentukan Holding Energi Ditunda?

Jakarta – Wacana Holding Company di sektor energi masih terus diperbincangkan. Tak sedikit yang menolak dan menganggap rencana ini tidak tepat dilakukan saat ini.

Bahkan Kementerian Hukum dan HAM sendiri kabarnya belum memberikan lampu hijau bagi Kementerian BUMN untuk menjadikan Pertamina Holding Company yang membawahi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Pasalnya, proses holding saat ini tidak bisa dirumuskan dengan mudah dan harus sesuai dengan aspek legal.

“(Holding Pertamina-PGN) Belum. Masih dalam pembahasan dari berbagai aspek masih kita lihat dulu,” kata Yasona di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.

Menurutnya, Kemenkumham baru akan menandatangani rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dibawa ke Presiden setelah semua kajian tuntas. Sampai saat ini, Kemenkumham sendiri belum memberikan persetujuan. “Belum, belum (disetujui),” kata Yasona singkat.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Sonny Loho juga mengungkapkan proses holding akan dikomunikasikan juga ke DPR. Ia menjelaskan, sosialisasi saat ini masih dilakukan pemerintah.

“Kita sosialisasi dulu supaya nanti clear, tapi RPP nya tetap di proses, tapi ditandatangani presiden setelah semua beres,” kata Sonny.

Sonny juga menambahkan, pemerintah siap melakukan komunikasi dengan DPR dalam rangka melakukan proses penyatuan perusahaan migas milik negara tersebut. “Kita kan mesti komunikasi juga dengan DPR, komunikasi dulu aja. Jadi memang hanya melakukan pemberitahuan ke DPR,” ungkapnya.

Sekedar informasi, sebelumnya, kalangan analis berpendapat agar proses holding tidak terkesan terburu-buru dan memaksakan. Pasalnya, saham PGN yang dimiliki publik bisa terganggu akibat perpindahan kepemilikan saham mayoritas dari pemerintah langsung ke Pertamina.

Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri bahkan tidak setuju jika PGN berada di bawah Pertamina. Transparansi menjadi hal utama dalam pengelolaan bisnis migas agar mafia tidak lagi bisa merajalela. Menurutnya, akuisisi PGN oleh Pertamina bukanlah jalan keluar dalam holding energi. Regulasi yang dibutuhkan adalah bagaimana sinergi untuk efisiensi bukan pencaplokan.

“Yang dibutuhkan adalah regulasi mensinergikan infrastruktur energi yang efisien. Tujuannya yang nyata sebenarnya di sektor bank, harusnya digabung malah tidak dilakukan,” kata Faisal. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

13 mins ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

20 mins ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

27 mins ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

41 mins ago

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

1 hour ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

3 hours ago