News Update

Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data, Ini yang Dilakukan Menteri Meutya

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung langkah aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (23/5).

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Komdigi.

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga: Komdigi Resmi Take Down Situs PeduliLindungi karena Judi Online

Meutya menegaskan, komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru pihaknya ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Lima Tersangka Kasus PDSN

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Komdigi.

Para tersangka itu di antaranya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda (NZ).

Baca juga: KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker terkait Kasus RPTKA

Kemudian, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman (AA), dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti (PPA).

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kasus tersebut merugikan negara mencapai ratusan miliar.

“Untuk sementara kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya ratusan miliar,” dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

5 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

6 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

6 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

12 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

13 hours ago