Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera mengeluarkan peraturan mengenai equity crowdfunding atau layanan urunan dana dari publik kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, aturan tersebut akan memperbarui aturan yang sudah ada dalam Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
“POJK 13 itu terkait basic prinsipal dari Pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu lebih secara umum mengatur kriteria yang dikatakan inovasi keuangan digital itu seperti apa,” kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa 13 November 2018.
Nurhaida menambahkan, dalam aturan POJK 13 tersebt juga diatur bagaimana fintech P2P lending dikategorikan dari kriteria masing masing fintech. Tak hanya itu, para fintech juga diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah lolos regulatory sand box seuai dengan kriteria.
Dari pemisahan kriteria tersebut tambah Nurhaida, para fintech tersebut akan di kluster dari kriteria masing masing. Bilamana fintech tersebut masuk kluster crowdfunding, OJK akan menambahkan regulasi tersebut.
“Kemudian dilihat mereka equity crowd funding akan masuk clustering crowd funding dan ini aturannya yang sedang dibuat oleh OJK. Bisa saja mereka bergerak dibidang investasi atau bentuk2 lain,” tambah Nurhaida.
Sebagai informasi, Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).
Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.(*)
Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More
Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More
Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More