Keuangan

Benahi Fintech, OJK Segera Terbitkan Regulasi Crowdfunding

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera mengeluarkan peraturan mengenai equity crowdfunding atau layanan urunan dana dari publik kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, aturan tersebut akan memperbarui aturan yang sudah ada dalam Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

“POJK 13 itu terkait basic prinsipal dari Pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu lebih secara umum mengatur kriteria yang dikatakan inovasi keuangan digital itu seperti apa,” kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Nurhaida menambahkan, dalam aturan POJK 13 tersebt juga diatur bagaimana fintech P2P lending dikategorikan dari kriteria masing masing fintech. Tak hanya itu, para fintech juga diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah lolos regulatory sand box seuai dengan kriteria.

Dari pemisahan kriteria tersebut tambah Nurhaida, para fintech tersebut akan di kluster dari kriteria masing masing. Bilamana fintech tersebut masuk kluster crowdfunding, OJK akan menambahkan regulasi tersebut.

“Kemudian dilihat mereka equity crowd funding akan masuk clustering crowd funding dan ini aturannya yang sedang dibuat oleh OJK. Bisa saja mereka bergerak dibidang investasi atau bentuk2 lain,” tambah Nurhaida.

Sebagai informasi, Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

15 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago