Keuangan

Benahi Fintech, OJK Segera Terbitkan Regulasi Crowdfunding

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera mengeluarkan peraturan mengenai equity crowdfunding atau layanan urunan dana dari publik kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, aturan tersebut akan memperbarui aturan yang sudah ada dalam Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

“POJK 13 itu terkait basic prinsipal dari Pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu lebih secara umum mengatur kriteria yang dikatakan inovasi keuangan digital itu seperti apa,” kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Nurhaida menambahkan, dalam aturan POJK 13 tersebt juga diatur bagaimana fintech P2P lending dikategorikan dari kriteria masing masing fintech. Tak hanya itu, para fintech juga diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah lolos regulatory sand box seuai dengan kriteria.

Dari pemisahan kriteria tersebut tambah Nurhaida, para fintech tersebut akan di kluster dari kriteria masing masing. Bilamana fintech tersebut masuk kluster crowdfunding, OJK akan menambahkan regulasi tersebut.

“Kemudian dilihat mereka equity crowd funding akan masuk clustering crowd funding dan ini aturannya yang sedang dibuat oleh OJK. Bisa saja mereka bergerak dibidang investasi atau bentuk2 lain,” tambah Nurhaida.

Sebagai informasi, Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago