Keuangan

Benahi Fintech, OJK Segera Terbitkan Regulasi Crowdfunding

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera mengeluarkan peraturan mengenai equity crowdfunding atau layanan urunan dana dari publik kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, aturan tersebut akan memperbarui aturan yang sudah ada dalam Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

“POJK 13 itu terkait basic prinsipal dari Pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu lebih secara umum mengatur kriteria yang dikatakan inovasi keuangan digital itu seperti apa,” kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Nurhaida menambahkan, dalam aturan POJK 13 tersebt juga diatur bagaimana fintech P2P lending dikategorikan dari kriteria masing masing fintech. Tak hanya itu, para fintech juga diwajibkan untuk terdaftar di OJK dan telah lolos regulatory sand box seuai dengan kriteria.

Dari pemisahan kriteria tersebut tambah Nurhaida, para fintech tersebut akan di kluster dari kriteria masing masing. Bilamana fintech tersebut masuk kluster crowdfunding, OJK akan menambahkan regulasi tersebut.

“Kemudian dilihat mereka equity crowd funding akan masuk clustering crowd funding dan ini aturannya yang sedang dibuat oleh OJK. Bisa saja mereka bergerak dibidang investasi atau bentuk2 lain,” tambah Nurhaida.

Sebagai informasi, Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Pasar Saham Tertekan, Begini Jurus Investasi Aman di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG sempat turun tajam hingga 7.654 dan memicu trading halt dua kali akibat… Read More

2 hours ago

Meski Daya Beli Melemah, Amartha Yakin Prospek Pembiayaan UMKM 2026 Tetap Moncer

Poin Penting Amartha optimistis pembiayaan UMKM, khususnya segmen ultra mikro, tetap tumbuh karena kebutuhan modal… Read More

2 hours ago

Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream, Dinilai Perkuat Optimalisasi Operasional Hilir

Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More

12 hours ago

Anindya Bakrie Tegaskan Pertumbuhan Hijau Jadi Motor Investasi dan Transisi Energi

Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More

12 hours ago

Gelar Run for Disabilities, BTN Perkuat Komitmen ESG Lewat Inklusivitas

Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More

15 hours ago

BTN Gelar Run for Disabilities, Perkuat Komitmen ESG dan Inklusivitas

Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More

15 hours ago