Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, varian baru virus covid asal Inggris belum terbukti lebih mematikan ketimbang covid-19.
“Rasanya saya perlu menekankan ini, belum terbukti varian baru korona itu lebih mematikan. Hal ini sudah saya katakan,” kata Zubairi saat dikutip dari akun Twitternya @Profesorzubairi, Senin 28 Desember 2020.
Namun Zubairi mengungkapkan, tingkat penularan virus VUI-202012/01 tersebut bisa mencapai 56% lebih menular ketimbang covid-19 sebelumnya. Hal tersebut diambil berdasarkan penelitian studi yang dirilis oleh Center for Mathematical Modeling of Infectious Diseases di London School of Hygiene and Tropical Medicine. Studi tersebut mencatat data yang menunjukkan bahwa varian baru covid 56% lebih menular, namun tidak ada bukti bahwa strain tersebut lebih mematikan.
“Kabar buruknya, studi baru di London School of Hygiene and Tropical Medicine menyebutkan, varian ini 56% lebih menular,” ucap Zubairi.
Sebagai informasi saja, pada awal Desember 2020 negara Inggris telah melaporkan adanya varian virus covid yang diberi nama VUI-202012/01. Penyebaran varian baru covid tersebut dikabarkan telah masuk ke negara Asia. Terlebih negara tetangga seperti Australia serta Singapura telah melaporkan adanya varian virus covid tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More