Ilustrasi: Surat utang/istimewa
Jakarta — Bank Indonesia (BI) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan instrumen surat utang atau obligasi dalam pendanaan proyek-proyek strategis di daerahnya. Namun tidak semua Pemda secara langsung dapat menerbitkan surat utang tersebut karena berbagai alasan.
Gubernur Provinsi Lampung, Muhammad Ridho Ficardo mengaku cukup tertarik untuk dapat menerbitkan obligasi daerah tersebut, namun pihaknya di Pemprov Lampung akan terus mengkaji dan menghitung risiko terkait penerbitan surat utang tersebut.
“Saya melihat satu hal menarik tapi juga kami harus menghitung risikonya. Risikonya bukan hanya Pemprov tapi kabupaten kota. Karena kebijakan fiskal terkait politik anggaran,” ungkap Ridho pada press Conference sidang pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Kantor ISEI , Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Dirinya menilai, penerbitan obligasi daerah jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan anggaran daerah. Di samping itu, apabila obligasi daerah tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan bakal menimbulkan risiko utang yang besar.
“Bahkan, utang tersebut bisa panjang hingga melebihi periode jabatan kepala daerah yang hanya diberi kewenangan paling banyak dua periode,” ungkap Ridho.
Seperti diketahui, obligasi daerah sendiri diklaim dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan oleh pemerintah daerah guna membiayai kegiatan investasi sektor publik. Dengan demikian, masyarakat di daerah tersebut dapat memperoleh manfaat dan pemerintah daerah dapat memperoleh penerimaan.
Selain itu, pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Dimana tercantum dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More
Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More