Nasional

Belum Kasasi Vonis Pinangki, Pengamat: Kejagung Disparitas Penegakan Hukum

Jakarta – Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio menilai, pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono terkait kasus Pinangki yang menyebut bahwa Pinangki sudah menyumbangkan BMW kepada negara membuat publik bertanya akan komitmen dan konsistensi pemberantasan korupsi di tubuh korps adhyaksa.

Menurutnya, pernyataan Jampidsus Ali sebagai bukti adanya disparitas penegakan hukum pemberantasan kasus rasuah. Karena menurutnya, sangat wajar jika publik menyoroti aksi kejaksaan yang belum mengajukan kasasi terkait kasus eks jaksa Pinangki. Apalagi, Pinangki ini, jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoktjan (Djoko Tjandra). 

“Harusnya Jampidsus paham betul fungsi kontroling yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita,” ujar Fajar dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Sikap Ali, bisa menyebabkan demoralisasi penegakan hukum para insan Kejaksaan. Apalagi ditambah dugaan terjadinya disparitas penegakan hukum. “Kejaksaan mengalami kemunduran keterbukaan informasi dan diduga melakukan disparitas penegakan hukum. Para jaksa yang menyidik dari awal kasus Pinangki bisa mengalami demoralisasi mendengar pernyataan tersebut,” tegasnya.

Fajar pun memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri, bahwa Kejaksaan maju paling depan dalam melakukan penyitaan aset para tersangka. “Kejaksaan seperti gagah betul saat memberikan keterangan telah menyita aset, ternyata sebagian ditengarai bukan milik terdakwa, hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa. Bahkan menyatakan telah memeriksa tukang loak dan ibu rumah tangga. Berbeda dengan treatment yang diberikan ke Pinangki,” ucapnya.

Ia pun menyimpulkan, jika kondisi ini berlarut, maka Kejaksaan Agung dipastikan sudah tidak murni lagi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. “Membahayakan sekali jika Kejaksaan Agung yang dipimpin bapak ST Burhanuddin tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, dan malah alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum,” paparnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut, pernyataan Ali yang bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki tersebut merupakan tindakan yang memalukan. “Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat,” tambahnya.

Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan. “Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela,” kata dia. 

Fickar menyebut dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumberdaya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas. “Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata,” ungkapnya. 

Sebelumnya, awak media mempertanyakan mengapa kejaksaan belum mengajukan kasasi terkait dengan vonis ringan eks jaksa Pinangki. Pihak kejaksaan pun mengatakan belum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jampidsus Ali Mukartono justru mempertanyakan kepada awak media mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Padahal menurutnya, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang. “Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” kata dia. 

Pasalnya, publik banyak yang membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, Ali justru menyebut bahwa kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Jampidsus juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil, berbeda dengan pengusutan aset tersangka lain yang kesulitan untuk dilacak.

“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan. Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” sangkalnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Awal Pekan Ini Dibuka Hijau, Sempat Sentuh Level 9.000

Poin Penting IHSG menguat di awal perdagangan: Pada pembukaan 12 Januari 2026 pukul 09.04 WIB,… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp16.847 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Senin (12/1/2026) sebesar 0,17 persen ke level Rp16.847… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

3 hours ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

6 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

15 hours ago