Jakarta – Proses vaksinasi covid-19 di Indonesia sudah berjalan sejak 13 Januari 2021.
Namun selama pelaksanaannya, hingga 24 Januari 2021, belum ditemukan adanya reaksi anafilaktik, yaitu syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Selasa, 26 Januari 2021, Reaksi Anafilaktik tergolong ke dalam Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius. Jika mengalami KIPI segera laporkan ke puskesmas/fasilitas kesehatan terdekat.
Komnas KIPI sendiri terus memantau pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, termasuk mendengarkan laporan masyarakat.
Hingga Rabu (20/1), Komnas KIPI mengatakan ada 30 laporan KIPI yang bersifat ringan dan tidak ada reaksi serius yang memerlukan perawatan intensif setelah tenaga kesehatan (nakes) mendapat vaksin COVID-19 pertama kali.
Prof. DR Dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M. TropPaed, Ketua Komnas KIPI, bahkan sempat menjelaskan, saat ini tidak ada laporan KIPI yang memerlukan perhatian khusus.
“Dari laporan KIPI yang masuk ke kami, semua bersifat ringan dan sesuai dengan yang dilaporkan jurnal-jurnal, dan di tempat lain, semua kondisinya sehat. Jadi, tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini.m,” ujarnya.
Melihat hal itu penting buat kita mencari tahu informasi mengenai vaksin covid-19 di https://s.id/infovaksin. Jangan sampai termakan isu yang belum tentu kebenarannya. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More