Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatalkan penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembatalan tersebut diumumkan dalam pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Padahal, program beasiswa ini baru diumumkan 21 hari yang lalu.
Dalam surat resminya, Kemenkeu menyatakan bahwa keputusan pembatalan beasiswa ini didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Baca juga: Sri Mulyani: 45 Ribu Orang Terima Beasiswa LPDP Selama Era Jokowi
Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya
Selain itu, pembatalan Ministerial Scholarship juga menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang digelar pada 31 Januari 2025.
Dalam surat pengumuman, Kemenkeu menegaskan bahwa penawaran beasiswa tersebut dibatalkan.
“Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman. NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan,” tulis surat tersebut, dikutip, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca juga: Bank Mega Syariah Berikan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa Berprestasi
Kemenkeu juga menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan ini dan menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran beasiswa dihentikan sejak tanggal pengumuman ditetapkan.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” demikian bunyi pengumuman tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More
Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More