Otomotif

Beli Mobil Listrik Kini Hanya Bayar PPN 1%

Jakarta – Setelah motor listrik, kini pemerintah mulai memberlakukan insentif untuk mobil listrik. Insentif yang diberikan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku sejak 1 April hingga Desember 2023.

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip, Selasa, 4 April 2023.

Adapun syarat mobil listrik yang mendapakan insentif PPN ini wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik,” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Salah satu mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN 1% adalah Hyundai Ioniq 5. Mobil ini telah memenuhi kriteria TKDN 40% dan diproduksi di Tanah Air.

Di pasaran, harga Hyundai Ioniq 5 dibanderol Rp748 juta untuk tipe Prime Standard Range. Sedangkan untuk tipe Prime Long Range seharga Rp789 juta.

Untuk tipe Signature Standard Range  dilego Rp809 juta dan Rp 859 juta untuk tipe Signature Long Range.

Selain Hyundai Ioniq 5, mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Wuling Air ev. Mobil listrik mungil ini ditawarkan dalam dua varian. Ada tipe Standard Range yang dibanderol RpRp243 juta dan Rp299,5 juta untuk tipe Long Range.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

22 mins ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

5 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

6 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

8 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

9 hours ago