Otomotif

Beli Mobil Listrik Kini Hanya Bayar PPN 1%

Jakarta – Setelah motor listrik, kini pemerintah mulai memberlakukan insentif untuk mobil listrik. Insentif yang diberikan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku sejak 1 April hingga Desember 2023.

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip, Selasa, 4 April 2023.

Adapun syarat mobil listrik yang mendapakan insentif PPN ini wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik,” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Salah satu mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN 1% adalah Hyundai Ioniq 5. Mobil ini telah memenuhi kriteria TKDN 40% dan diproduksi di Tanah Air.

Di pasaran, harga Hyundai Ioniq 5 dibanderol Rp748 juta untuk tipe Prime Standard Range. Sedangkan untuk tipe Prime Long Range seharga Rp789 juta.

Untuk tipe Signature Standard Range  dilego Rp809 juta dan Rp 859 juta untuk tipe Signature Long Range.

Selain Hyundai Ioniq 5, mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Wuling Air ev. Mobil listrik mungil ini ditawarkan dalam dua varian. Ada tipe Standard Range yang dibanderol RpRp243 juta dan Rp299,5 juta untuk tipe Long Range.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

13 mins ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

37 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago