BNI Ogah Salurkan Kredit Baru Untuk Meikarta
Jakarta – Belakangan, kasus mega proyek Meikarta kembali mencuat ke permukaan. Ini lantaran para pembeli terus berupaya untuk memperoleh hak pengembalian dana.
Mereka merasa tertipu karena serah terima unit apartemen tidak sesuai target. Bahkan, sampai ada yang belum menerima unit sampai saat ini.
Nah, berkaca pada kasus semrawut Meikarta, Anda yang berencana ingin memiliki hunian apartemen perlu mengetahui 5 tips aman sebelum membeli apartemen yang sudah dirangkum Infobanknews.
1. Cek Lokasi dan Lingkungan Proyek
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Imelda Tarigan menyarankan calon pembeli untuk mengenal betul lokasi dan lingkungan proyek. Sebaiknya cari lokasi yang berada di lingkungan padat di mana sudah ada proyek di bangun bahkan sudah rampung.
Pihaknya menekankan pentingnya sebuah observasi lokasi dan lingkungan proyek, apalagi jika ini menjadi properti pertama calon pembeli untuk dihuni sebagai tempat tinggal utama. Misalnya, apakah lokasi tersebut bebas banjir atau justru rawan banjir.
2. Cari Tahu Kredibilitas Pengembang
Ini menjadi hal penting bagi calon pembeli aparteman apalagi jika membeli unit pada saat soft launching berlangsung. Pasalnya, pada proses tersebut apartemen yang ingin Anda beli belum dibangun.
Supaya terhindar dari modus pengembang nakal, penting mencari tahu kredibilitas terlebih dahulu. Di sini, Anda bisa mencari informasi melalui laman resmi Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).
3. Cek Izin dan Legalitas Bangunan
Agar semakin bertambah yakin, Anda bisa cek legalitas dan izin bangunan apartemen. Pastikan pihak pengembang telah mengantongi sertifikat HGB, IMB hingga SIPPT dari pemerintah setempat.
Tentu saja, ini juga berlaku untuk Anda yang berencana membeli unit apartemen bekas. Jangan sampai menimbulkan penyesalan di kemudian hari
4. Hindari “Angin Surga” Pengembang
Anda masih ingat iklan Meikarta dengan slogan beken “aku ingin pindah ke Meikarta” ? Iklan yang saban hari tampil di televisi tahun 2017 itu rupanya mencatatkan belanja iklan Meikarta sebesar Rp1,5 triliun.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengingatkan calon pembeli untuk tidak terbujuk “angin surga” pihak marketing. Menurutnya, iklan jor-joran yang dilakukan pihak pengembang bisa jadi sebagai tanda alias red flag.
Anda sebagai calon pembeli harus menggunakan logika berpikir saat dihadapkan pada sebuah penawaran produk yang terlalu wah.
5. Teliti Baca Klausal Pembelian
Tips yang terakhir ini, penting Anda perhatikan yakni teliti membaca klausal perjanjian yang disampaikan oleh pihak pengembang. Misalnya, jaminan apa yang bisa dipegang pembeli seandainya terjadi wanprestasi.
Diketahui, klausal perjanjian sangat penting dalam pembelian apartemen yang masih dalam kondisi tahap pembangunan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More