Babay Parid Wazdi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI (Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi, kian menyedot perhatian publik. Perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp150 miliar itu dinilai memiliki kemiripan substansial dengan kasus Agus Fitrawan, yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dalam perkara Agus Fitrawan mantan pejabat PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, majelis hakim menegaskan bahwa sengketa kredit merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hubungan hukum antara bank dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah, sehingga penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata dan administrasi perbankan.
Baca juga: Agus Fitrawan Bankir BPD Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Sengketa Kredit Ranah Perdata
Prinsip itulah yang kini kembali mengemuka dalam perkara Babay Farid Wazdi. Babay didakwa bersama sejumlah pihak oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan perkaranya tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sejumlah kalangan menilai, penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan nasional.
Direktur Nusantara Impact Center sekaligus mantan Ketua Umum PB HMI, Mahfut Khanafi, mengaku prihatin atas perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menyeret bankir ke ranah pidana atas keputusan bisnis berisiko menimbulkan ketakutan di industri perbankan.
“Hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi bankir yang bersih, baik di perbankan daerah maupun nasional, dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, terutama industri padat karya yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi,” ujar Mahfut di Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh sejumlah bank, di antaranya Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Perkembangannya memicu kekhawatiran publik akan adanya dugaan kriminalisasi kebijakan kredit yang sejatinya berada dalam koridor hukum perdata dan regulasi perbankan.
Mahfut menegaskan, dalam praktik perbankan, pemberian kredit merupakan keputusan bisnis yang tunduk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Oleh karena itu, penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana seharusnya didasarkan pada adanya tindak pidana yang jelas.
“Penarikan kebijakan kredit ke ranah pidana semestinya didasarkan pada adanya tindak pidana yang tegas dalam dakwaan, bukan wilayah abu-abu yang baru dicari pembuktiannya di pengadilan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Babay disebut sebagai salah satu pihak dalam perkara kredit Sritex.
Namun, uraian dakwaan justru menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam rekayasa laporan keuangan maupun invoice fiktif yang disebut menjadi penyebab kredit bermasalah. Babay sendiri menegaskan tidak pernah melakukan manipulasi data atau laporan keuangan Sritex.
“Saya tidak pernah terlibat dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan Sritex,” ujar Babay melalui tim kuasa hukumnya.
Dakwaan juga mengungkap bahwa proses persetujuan kredit dilakukan melalui mekanisme internal bank yang berlapis dan bersifat kolektif. Analisis bisnis dan kredit dilakukan oleh Grup Kredit Menengah serta Grup Risiko Kredit, yang dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisis Kredit (MAK).
Kedua dokumen tersebut menyimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah kebutuhan modal kerja Sritex yang dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar.
Saat itu, Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI, serta menjadi satu dari tiga anggota Komite Kredit Kategori A2 bersama Direktur Utama dan Direktur Teknologi dan Operasional.
Dengan struktur tersebut, keputusan kredit bukan kewenangan personal, melainkan hasil rapat kolektif berbasis kajian teknis.
Fakta lain yang terungkap, laporan keuangan yang belakangan disebut direkayasa merupakan tanggung jawab internal PT Sritex, dilakukan oleh jajaran direksi dan staf keuangan perusahaan tersebut. Tidak terdapat satu pun uraian dakwaan yang menyebut Babay terlibat dalam pembuatan atau modifikasi laporan keuangan tersebut.
Secara administratif, Bank DKI juga disebut telah menjalankan prosedur kehati-hatian. Proses review kepatuhan dan legal dilakukan secara terbuka, termasuk pencantuman fakta bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria Debitur Prima karena tidak memiliki peringkat investment grade.
Seluruh catatan risiko dicantumkan dalam dokumen pengusulan kredit dan diketahui oleh semua pihak terkait.
Kuasa hukum Babay menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak Sritex, tidak menawarkan kredit, tidak bernegosiasi, serta tidak terlibat dalam pencairan dana. Dalam dakwaan pun tidak ditemukan adanya aliran dana, suap, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi yang diterima Babay.
Kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp180,28 miliar dikaitkan dengan kegagalan pembayaran kredit oleh Sritex, bukan dengan tindakan memperkaya diri Babay. Pelanggaran utama berupa rekayasa laporan keuangan dan invoice sepenuhnya dilakukan oleh pihak Sritex, jauh sebelum kredit dicairkan.
Baca juga: Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya
Perbandingan dengan perkara Agus Fitrawan pun menguat. Dalam putusan Agus, majelis hakim menilai dugaan pelanggaran SOP perbankan merupakan ranah disiplin internal, bukan pidana.
Kredit macet dipandang sebagai risiko bisnis yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme perdata.
Atas dasar itu, Babay dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, termasuk keberatan atas kaburnya dakwaan, kesalahan subjek hukum, hingga kompetensi absolut dan relatif pengadilan.
Dukungan dari berbagai kalangan pun terus mengalir, dengan harapan perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi kebijakan perbankan.
Sebagaimana Agus Fitrawan dibebaskan karena sengketa kredit dinilai sebagai ranah perdata, banyak pihak berharap Babay Farid Wazdi juga memperoleh putusan yang adil dan terbebas dari tuduhan kriminalisasi kebijakan perbankan. (*)
Poin Penting OJK optimistis kredit tumbuh di kuartal I 2026, didorong momentum Ramadan dan Idulfitri… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,22 persen ke level 8.971,07 pada awal perdagangan 26 Januari… Read More
Poin Penting Majelis hakim membebaskan Agus Fitrawan karena perkara kredit Bank Sulselbar dinilai sebagai sengketa… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stagnan di Pegadaian pada Senin (26/1/2026), masing-masing bertahan… Read More
Poin Penting Rupiah menguat 0,21 persen pada awal perdagangan Senin (26/1/2026) ke level Rp16.784 per… Read More
Poin Penting IHSG masih rawan koreksi, dengan potensi penguatan terbatas di kisaran 8.960–8.985 dan area… Read More