Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang telah membuka kembali lebih dari 100 juta rekening pasif (dormant) yang sempat diblokir. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemblokiran rekening itu mengabaikan hak nasabah.
Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo mengatakan, upaya pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun judi online (judol) memang penting.
Namun, langkah PPATK yang memblokir 122 juta rekening dormant dinilai terlalu prematur dan mengabaikan prinsip due process serta perlindungan hak-hak dasar konsumen.
“Caranya tidak boleh dengan mengorbankan hak-hak nasabah yang sudah menaruh kepercayaannya pada sistem perbankan,” kata Rio, dikutip, Senin, 25 Agustus 2025.
Baca juga: Puan Sebut DPR RI Terima 5.642 Laporan, dari Rekening Diblokir hingga Royalti Lagu
Rio menyoroti beberapa poin terkait pemblokiran rekening pasif itu. Pemblokiran yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke nasabah sebelumnya, menjadi bentuk pelanggaran prinsip keadilan prosedural terhadap nasabah.
“Nasabah sama sekali tidak diberi tahu dan PPATK tidak melakukan literasi keuangan kepada nasabah. Ini membalikkan prinsip presumption of innocence, di mana nasabah yang justru harus membuktikan diri mereka tidak bersalah. Ini sangat menyulitkan, terutama bagi masyarakat biasa, orang tua, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil,” paparnya.
YLKI menilai, seharusnya PPATK memberikan waktu dan pemberitahuan agar pemilik rekening bisa melakukan mitigasi sebelum pemblokiran.
“Kami mendukung PPATK dalam rangka memberantas judi online. Pertanyaannya pemain judi online itu justru aktif rekeningnya ada mutasi uang keluar masuk. Lantas jika rekening tidak aktif selama beberapa bulan apakah bisa disebut terindikasi sebagai rekening judol,” ungkap Rio.
YLKI juga menyoroti ketiadaan kriteria transparan terkait pemblokiran rekening, dan belum adanya mekanisme banding yang memudahkan nasabah melakukan sanggahan.
“PPATK harusnya selektif dalam memblokir rekening nasabah, dan tidak kalah penting meyakinkan masyarakat bahwa dana mereka tetap aman,” kata Rio.
YLKI juga meminta proses pembukaan kembali rekening dormant tidak menyulitkan konsumen.
Jangan sampai, lanjut Rio, kebijakan PPATK ini menjadi kontra produktif dengan program pemerintah yang terus menggencarkan inklusi keuangan.
“Ketakutan bahwa dana mereka bisa dibekukan sewaktu-waktu akan membuat masyarakat khawatir menabung di bank. Mereka bisa kembali menyimpan uang di bawah bantal. Ini kemunduran besar bagi literasi dan inklusi keuangan,” timpalnya.
Baca juga: Pemberhentian Sementara Rekening Dormant Dicabut, LPS Imbau Masyarakat Lakukan Ini
Maka itu, YLKI merekomendasikan pentingnya literasi dan transparansi dalam kebijakan PPATK. Selain itu, perlu ada hotline crisis center untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan informasi atau memulihkan rekening mereka.
“Kami mendorong dialog terbuka antara PPATK, OJK, perbankan, dan asosiasi konsumen. Tujuannya bukan untuk membatalkan kebijakan, tetapi menyempurnakannya agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan rakyat kecil,” pungkas Rio. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More