Keuangan

Belajar dari Krisis 1998, Profesi Keuangan Pegang Peranan Penting Kawal Perekonomian Indonesia

Jakarta – Profesi keuangan Indonesia harus siap mengawal perekonomian yang semakin sophisticated. Mengawal berarti bukan menjadi fasilitator kejahatan atau ketidak kompetenan, tetapi menyusun risiko dengan cermat, menyampaikan informasi dengan akurat dan kredibel, serta menjunjung tinggi integritas profesinya.

Pesan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat. Profesi Keuangan Expo merupakan acara yang diinisiasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, bekerja sama dengan 13 asosiasi profesi di bawah pembinaan Kemenkeu, termasuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Menurut Sri Mulyani, belajar dari krisis keuangan yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mulai dari krisis moneter tahun 1998, krisis keuangan tahun 2008, hingga krisis akibat pandemi Covid-19 yang baru saja usai, profesi keuangan memainkan peran yang sangat penting dalam mengantisipasi dan mengatasi dampak krisis. Para profesional dan generasi muda perlu memahami dan mempelajari mengapa keuangan dapat menjadi sumber krisis dan mengapa keuangan memiliki konsekuensi penting dalam sebuah perekonomian.

“Karena itu, profesi keuangan harus bisa menjaga tingkat kepercayaan publik, menjaga independensi dan integritas profesional, serta selalu menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya dikutip 26 Juli 2023.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik Untuk Industri Keuangan, Ini Isinya

Menkeu menekankan pentingnya peran para profesional keuangan dalam menghadapi tantangan akibat perubahan iklim. Dia mengajak para profesional keuangan untuk tiga langkah lebih maju dalam memahami dan mengantisipasi risiko yang terkait dengan perubahan iklim. Para profesional keuangan diharapkan untuk lebih mendalam dalam menjelaskan sifat risiko terkait dengan perubahan iklim kepada pembuat kebijakan di berbagai sektor, termasuk korporasi, sektor keuangan, bank, asuransi, pensiun, pasar modal, dan pemerintah. Dengan pemahaman yang kuat tentang sifat risiko ini, kebijakan yang lebih tepat dan efektif dapat dibuat untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.

“Para profesional keuangan harus mampu melakukan penilaian risiko dengan cermat. Hal ini, akan memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi potensi risiko dan konsekuensi dari perubahan iklim, seperti fluktuasi nilai aset yang mungkin mengalami penurunan atau kenaikan, kerugian materi, atau dampak pada manusia dan masyarakat,” ucapnya.

Menkeu menyatakan, bahwa ketidaksiapan dalam menghadapi perubahan iklim akan berakibat buruk, seperti penurunan nilai aset, kerusakan, dan bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, para profesional keuangan harus selalu berada tiga langkah di depan dalam memahami dinamika dunia, termasuk risiko digital dan geopolitik.

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan kembali pentingnya peran para profesional keuangan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks dan serius. Dengan memahami dan mengantisipasi risiko yang terkait dengan perubahan iklim, mereka dapat berperan aktif dalam menyusun strategi dan kebijakan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi aset dan kepentingan para pihak terkait.

Sejalan dengan hal tersebut, IAI sebagai asosiasi yang menaungi akuntan profesional di seluruh Indonesia, selalu mendukung setiap upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola dalam perekonomian. Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana menegaskan, di tengah berbagai tantangan, profesi akuntan akan selalu berada pada khittahnya sebagai penjaga integritas perekonomian, melalui tugas dan fungsi keprofesian yang dijalankannya.

“Dalam profesi kita, integritas dan profesionalisme adalah mahkota. Karena itu profesi akan selalu menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya melalui penegakan etika dan standar profesi. Dalam kapasitas sebagai standard setter, IAI menerbitkan standar profesi dan kode etik yang akan menjadi acuan bagi anggotanya dalam menjalankan praktik profesionalnya,” jelas Ardan.

IAI juga akan terus menjaga dan meningkatkan profesionalisme anggotanya, melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan sertifikasi khusus lainnya yang diterbitnya sesuai tuntutan kapabilitas di berbagai bidang kerja seorang akuntan. “Karena itulah profesi akuntan akan selalu menjadi trusted professional dalam dinamika ekonomi,” pungkasnya.

Baca juga: UU PPSK Dorong Peran Profesi Akuntan

Terkait antisipasi perubahan iklim, profesi akuntan telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan adanya mitigasi risiko yang tepat dari ancaman global itu. Pada Presidensi G20 tahun 2022, IAI menjadi anggota B20 Task Force Integrity & Compliance dan memberikan masukan yang mendorong keberadaan sustainability reporting untuk mendukung Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai bentuk upaya menangani perubahan iklim.

Hingga saat ini IAI terus aktif memberikan rekomendasi terkait ESG tersebut pada B20 Task Force di Presidensi G20 India tahun 2023. IAI juga saat ini sedang mempersiapkan pembentukan Dewan Standar Keberlanjutan sebagai amanah Kongres IAI akhir Desember tahun lalu.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu kembali menekankan pentingnya peran profesi keuangan dalam mengawal integritas perekonomian. Dalam lingkungan di mana informasi tidak selalu simetris dan mungkin terjadi perbedaan pemahaman tentang risiko, penting bagi para profesional keuangan untuk bertindak sesuai dengan prinsip etika dan integritas. Sebagai perantara, tanggung jawab profesi adalah untuk menyediakan informasi yang akurat, kredibel, dan jujur kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Hal ini berlaku dalam berbagai konteks, seperti laporan keuangan, transaksi asuransi, pelelangan, kepabeanan, hingga penawaran umum saham (IPO).

“Dengan memberikan informasi yang tepat, perantara membantu memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang risiko, nilai, dan sifat transaksi yang mereka lakukan. Transaksi yang didasarkan pada informasi yang akurat dan kredibel dapat mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan kedua belah pihak untuk membuat keputusan yang tepat. Dalam lingkungan bisnis, kepercayaan dan integritas dalam menyajikan informasi sangat penting. Transaksi yang didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipercaya, akan menimbulkan trust di antara pihak-pihak yang terlibat dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan transparan,” tutup Menkeu. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

4 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

6 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

7 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

14 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

15 hours ago