Keuangan

Belajar dari Kasus Binance dan Coinbase, Regulasi Kripto di RI Sudah Kuat?

Jakarta – Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius.

SEC juga menuduh Binance telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif.

CEO Binance, Changpeng Zhao, diduga telah memindahkan miliaran dolar ke perusahaan di berbagai negara, yang merupakan milik pejabat, termasuk pendiri dan kepala eksekutif Binance.

Pemindahan dana tersebut dilakukan melalui Silvergate Bank dan Signature Bank dimana keduanya telah dinyatakan gagal di awal tahun ini.

Berbagai tuduhan dan dugaan tersebut kemudian menjadi dasar permohonan pembekuan aset Binance oleh SEC kepada pengadilan. Meskipun begitu Binance bersikukuh tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC), Rudiantara menjelaskan Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu memengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia.

“Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkret dalam merespons perkembangan kripto ke depan, dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” ujar mantan menteri komunikasi dan informatika ini dikutip, Kamis, 15 Juni 2023.  

Baca juga: Kebijakan Kripto AS Diperketat, Bitcoin Migrasi ke Asia

Lanjutnya, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan menghadirkan Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto. Makanya, diyakini ke depan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif.

“Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional,” tambah Rudiantara.

Anggota Steering Committee IFSOC, Tirta Segara menekankan urgensi adanya regulasi dan skema perlindungan dana investor. Menurutnya, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.

“Ini adalah salah satu sumber utama permasalahan sebagaimana yang kita lihat dalam kasus FTX dan sekarang Binance. Sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan  konsumen di area kripto,” jelas Tirta.

Tirta juga mengatakan perlunya penguatan aspek kelembagaan di pasar kripto. Dengan begitu, fungsi-fungsi yang ada tigak mengalami benturan kepentingan. Bisa disegregasi dengan baik, antara peran sebagai pedagang, pialang, kustodian, dan lainnya.

“Segregasi fungsi lembaga di pasar kripto ini mendesak segera dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik di pasar kripto,” kata Tirta Segara.

Sementara, Anggota Steering Committee IFSOC, Eddi Danusaputro menjelaskan bahwa kasus Binance dan Coinbase ini menjadi peristiwa yang semakin membuka mata akan risiko perlindungan konsumen di pasar kripto yang masih sangat rentan.

Baca juga: Pasar Kripto dalam Tekanan Jangka Pendek, Ini Penyebabnya

Menurut Eddi, sebagaimana investasi lainnya, risiko volatilitas merupakan investor own risk. Akan tetapi risiko yang muncul akibat kelalaian pengelolaan dana, pencucian, hingga penggelapan dana, dan risiko lainnya yang terkait tata kelola pasar kripto harus bisa diminimalisir.

“Kasus ini menjadi pembelajaran, cepat atau lambat para regulator di dunia termasuk Indonesia harus segera membentuk berbagai kebijakan untuk merespons perkembangan kripto,” katanya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago