Tangerang Selatan–Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) menjalin kerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan perbankan syariah untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha ekonomi kreatif.
Dalam pelatihan yang diadakan di Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang bertemakan “Mengelola Keuangan dengan Smartphone“, BEKRAF yakin dapat melatih para pelaku ekonomi kreatif untuk membuat pencatatan keuangan, pun menciptakan aplikasi akuntansi yang baik untuk pengajuan pembiayaan kepada perbankan.
“Kita kerja sama dengan bank syariah agar para pelaku usaha kreatif ini dapat mengelola pembiayaan perbankan serta mengelolanya dalam bentuk laporan yang jelas,” ucap Fajar Hutomo, Deputi II Bidang Akses Permodalan BEKRAF di Tangerang Selatan, Sabtu, 18 Februari 2017.
Pelatihan ini melibatkan pengajar dan relawan mahasiswa STAN untuk mendampingi para pelaku usaha kreatif dalam mebuat laporan keuangannya. Pada acara ini juga dihadiri peserta Komunitas UKM Sahabat Pajak (USP) yang menjadi peserta dalam pelatihan ini.
Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para pelaku usaha dapat mengelola laporan keuangan usahanya agar dapat berkembang dan mendapat lebih banyak pembiayaan perbankan, khususnya syariah. “Kita tentu siapkan para fasilitator dan pengajar yang akan berbagi ilmunya pada peserta pelatihan ini,” sambung Rahmadi Murwanto, Direktur PKN STAN. (*) Suheriadi
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More