News Update

BEI Wajibkan Sekuritas Gateway Amnesty Edukasi Calon Investor

Jakarta – Sebanyak 19 perusahaan sekuritas ditunjuk pemerintah sebagai broker penampung dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak). Ke-19 sekuritas itu diwajibkan untuk mengedukasi calon investor yang akan berinvestasi di pasar modal.

“Ke-19 sekuritas 19 gateway kami wajibkan buka booth di BEI selama sebulan,” ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Tito menjelaskan, nantinya 19 perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi akan menerapkan pendekatan personal tatap muka untuk mengedukasi dan membimbing calon investor. Sehingga, calon investor bisa paham terkait instrumen investasi yang dipilih.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa para Anggota Bursa (AB) tersebut harus menjelaskan mekanisme lock-up dana repatriasi selama kurun tiga tahun ke depan, tata cara berinvestasi maupun pemanfaatan insentif pajak terkait dengan kebijakan tax amnesty.

“Bahkan, (calon investor) bisa langsung dibantu membuat format investasi,” tukas Tito.

Tito mengungkapkan, sejauh ini para calon investor merasa enggan menyambangi Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, terkait upaya mencari detil informasi tentang penerapan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. “Mereka bilang takut bertanya ke DJP,” kata Tito.

Sejauh ini, kata dia, para calon investor yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak tersebut mengaku bahwa mereka akan memasukkan dana ke Indonesia di akhir periode pengampunan pajak.

“Kami bilang, kalau masuk pada Agustus tahun ini akan diberi insentif. Mereka tanya, kalau saya ikut risikonya apa? Saya jawab, UU (tax amnesty) mengamankan anda, bahkan Kapolri, Kepala PPATK dan Jaksa Agung tanda tangan. Kampanye Ini yang membuat mereka sangat confirm,” ucapnya.

Adapun ke-19 perusahaan sekuritas yang ditujukan pemerintah untuk menjadi gateway dana repatriasi sebagai berikut:

1. PT Sinarmas Sekuritas
2. PT Panin Sekuritas
3. PT CLSA Indonesia
4. PT Mandiri Sekuritas
5. PT CIMB Securities Indonesia
6. PT ‎Trimegah Securities Tbk
7. PT RHB Securities Indonesia
8. PT Daewoo Securities Indonesia
9. PT Bahana Securities
10. PT Indo Premier Securities
11. PT UOB Kay Hian Securities
12. PT BNI Securities
13. PT Sucorinvest Central Gani
14. PT Danpac Sekuritas
15. PT Panca Global Securities Tbk
16. PT MNC Securities
17. PT Pacific Capital
‎18. PT Mega Capital Indonesia
19. PT Pratama Capital Indonesia. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

6 mins ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

19 mins ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

42 mins ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

54 mins ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

1 hour ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

1 hour ago