News Update

BEI Wajibkan Sekuritas Gateway Amnesty Edukasi Calon Investor

Jakarta – Sebanyak 19 perusahaan sekuritas ditunjuk pemerintah sebagai broker penampung dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak). Ke-19 sekuritas itu diwajibkan untuk mengedukasi calon investor yang akan berinvestasi di pasar modal.

“Ke-19 sekuritas 19 gateway kami wajibkan buka booth di BEI selama sebulan,” ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Tito menjelaskan, nantinya 19 perusahaan sekuritas yang telah ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi akan menerapkan pendekatan personal tatap muka untuk mengedukasi dan membimbing calon investor. Sehingga, calon investor bisa paham terkait instrumen investasi yang dipilih.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa para Anggota Bursa (AB) tersebut harus menjelaskan mekanisme lock-up dana repatriasi selama kurun tiga tahun ke depan, tata cara berinvestasi maupun pemanfaatan insentif pajak terkait dengan kebijakan tax amnesty.

“Bahkan, (calon investor) bisa langsung dibantu membuat format investasi,” tukas Tito.

Tito mengungkapkan, sejauh ini para calon investor merasa enggan menyambangi Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, terkait upaya mencari detil informasi tentang penerapan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak. “Mereka bilang takut bertanya ke DJP,” kata Tito.

Sejauh ini, kata dia, para calon investor yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak tersebut mengaku bahwa mereka akan memasukkan dana ke Indonesia di akhir periode pengampunan pajak.

“Kami bilang, kalau masuk pada Agustus tahun ini akan diberi insentif. Mereka tanya, kalau saya ikut risikonya apa? Saya jawab, UU (tax amnesty) mengamankan anda, bahkan Kapolri, Kepala PPATK dan Jaksa Agung tanda tangan. Kampanye Ini yang membuat mereka sangat confirm,” ucapnya.

Adapun ke-19 perusahaan sekuritas yang ditujukan pemerintah untuk menjadi gateway dana repatriasi sebagai berikut:

1. PT Sinarmas Sekuritas
2. PT Panin Sekuritas
3. PT CLSA Indonesia
4. PT Mandiri Sekuritas
5. PT CIMB Securities Indonesia
6. PT ‎Trimegah Securities Tbk
7. PT RHB Securities Indonesia
8. PT Daewoo Securities Indonesia
9. PT Bahana Securities
10. PT Indo Premier Securities
11. PT UOB Kay Hian Securities
12. PT BNI Securities
13. PT Sucorinvest Central Gani
14. PT Danpac Sekuritas
15. PT Panca Global Securities Tbk
16. PT MNC Securities
17. PT Pacific Capital
‎18. PT Mega Capital Indonesia
19. PT Pratama Capital Indonesia. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

3 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

3 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

7 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

7 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

7 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

8 hours ago