Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian ketentuan evaluasi beberapa indeks saham yang akan berlaku sejak evaluasi April 2024. Saham indeks tersebut adalah IDX80, LQ45, dan IDX30.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya BEI untuk senantiasa mengikuti perkembangan pasar modal dan memenuhi kebutuhan indeks yang lebih relevan dengan dinamika pasar saat ini.
“Hal itu berdasarkan Pengumuman BEI nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Maret 2024.
Baca juga: BEI Rilis Spesifikasi Single Stock Futures, Begini Rincian Ketentuannya
Ia menjelaskan bahwa, penyesuaian tersebut dilakukan atas dua ketentuan, salah satunya adalah terkait periode evaluasi mayor yang akan dilakukan sebanyak empat kali pada Januari, April, Juli, dan Oktober dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
“Evaluasi mayor sebelumnya hanya dilakukan dua kali pada bulan Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus,” imbuhnya.
Lalu, BEI akan melakukan penyesuaian untuk kriteria universe indeks IDX80 yang pada sebelumnya kriteria universe untuk Indeks IDX80 yaitu saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah tercatat lebih dari enam bulan dan merupakan 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir.
“Sesudah penyesuaian ini, terdapat penambahan kriteria universe Indeks IDX80, yaitu tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam enam bulan terakhir, memiliki kapitalisasi pasar free float di atas batasan yang ditentukan oleh BEI, serta memiliki minimum rasio free float sebesar 10 persen,” ujar Kautsar.
Baca juga: Gara-gara Ini, BEI Bakal Perketat Seleksi Perusahaan IPO
Adapun, penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor April 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2024, kecuali ketentuan mengenai minimum rasio free float yang akan berlaku pada evaluasi mayor Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.
Melalui penyesuaian ketentuan evaluasi indeks yang dilakukan pada indeks-indeks tersebut, BEI berharap konstituen indeks yang terpilih dapat lebih sesuai dengan tujuan dan tema indeks, sekaligus menjadi sumber informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya.
“Selain itu, diharapkan juga agar indeks yang ada di BEI dapat dijadikan acuan dalam penciptaan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks maupun Exchange-Traded Fund (ETF),” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More