Pasar Modal

BEI Ubah Ketentuan Trading Halt jadi 8 Persen

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan trading halt atau penghentian sementara perdagangan pasar saham dan batas Auto Rejection Bawah (ARB).

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025. 

“Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga,” tulis keterangan BEI, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga : Menakar Krisis Moneter dengan Makin Melemahnya Rupiah di Tengah Gejolak Perang Dagang Global

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut: 

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut: 

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen)

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen); 

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • sampai akhir sesi perdagangan; atau
  • lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. 

Baca juga : IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Berikut 4 Saham Rekomendasi Analis

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. 

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” tutup pernyataan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

427 Saham Menguat, IHSG Ditutup Naik ke Level 6.678

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 25 April 2025, kembali… Read More

31 mins ago

Menko Airlangga Temui Menkeu AS Bahas Tarif Trump, Ini Hasilnya

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Delegasi dan Koordinator Perundingan atas Kebijakan Tarif… Read More

1 hour ago

Wow! Laba Indonesia Re Tumbuh 5 Kali Lipat di 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membukukan kinerja keuangan yang moncer… Read More

1 hour ago

BI Laporkan Kinerja Dunia Usaha Melambat di Kuartal I 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja kegiatan usaha melambat. Tercermin dari nilai Saldo Bersih Terimbang (SBT)… Read More

2 hours ago

Uang Beredar Tembus Rp9.436,4 Triliun di Maret 2025, Tumbuh 6,1 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tumbuh.… Read More

2 hours ago

AS Protes QRIS dan GPN, Airlangga Bilang Begini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai Amerika Serikat (AS) yang merasa keberatan… Read More

2 hours ago