Pasar Modal

BEI Terbitkan Peraturan Nomor I-K, Dukung Pencatatan Efek Beragun Aset

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak Selasa, 16 Oktober 2024.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa, peraturan tersebut selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal. 

“Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi, di mana Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, 22 Oktober 2024.

Baca juga: Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat. BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan.

Adapun, untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru ini, BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.

Selama masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI. 

Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.

Selain itu, BEI memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. 

Baca juga: Antrean IPO Turun Jelang Jokowi Pensiun, BEI Bilang Begini

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, BEI berharap dapat mendorong jumlah pencatatan EBA sehingga dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelindungan investor di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan praktik global yang berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos tiket.com Optimis Industri Pariwisata Tetap Kuat hingga Akhir 2024

Jakarta – Platform agen perjalanan daring atau online travel agent tiket.com membeberkan tren sektor pariwisata di Tanah… Read More

6 mins ago

179 Lembaga Keuangan Dianugerahi Penghargaan Top 20 Financial Institutions Award 2024

Jakarta – Majalah digital The Finance yang merupakan bagian dari Infobank Media Group memberikan penghargaan… Read More

55 mins ago

Berpredikat Sangat Bagus, BNI Raih Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) berhasil menyabet penghargaan dalam ajang "Top 20 Financial Institutions… Read More

1 hour ago

BSSN: Keamanan Siber Perbankan dalam Implementasi Terkelola

Jakarta - Badan Keamanan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penilaian kematangan keamanan siber (cybersecurity… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Naik ke Level 7.788, Sektor Energi Pimpin Penguatan

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, ditutup… Read More

2 hours ago

Ijazah hingga KK buat Bungkus Gorengan, Eko B. Supriyanto: Pentingnya Literasi Pelindungan Data

Jakarta – Lemahnya pelindungan data di Tanah Air mengakibatkan maraknya kebocoran data. Terbukti dengan sering… Read More

4 hours ago