Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan pelindungan investor. Salah satu upayanya, BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).
Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting yang berlaku bagi saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS.
Baca juga: BEI Beberkan Peluang dan Tantangan Sektor Perbankan di 2024, Berikut Rinciannya
Peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
Kemudian, ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha (SEOJK 13/2023).
Dalam proses delisting saham terdapat beberapa jenis. Salah satunya adalah delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting). BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.
Lalu, untuk ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.
Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini.
Baca juga: BEI Tetapkan Syarat Pemecahan dan Penggabungan Saham
Adapun, terdapat keputusan bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh:
Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More
Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More
Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More