BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap delapan emiten dalam pailit.

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa
Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada
Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” jelas pengumuman BEI dikutip Jumat, 20 Desember 2024.

Daftar Emiten Delisting

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
Kembali (Relisting) Saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai
dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu
kondisi di bawah ini:

a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial
atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang
memadai.

Baca juga: Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24
bulan terakhir.

Tahapan Delisting

Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

  • Tanggal pengumuman keputusan delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
  • Tanggal batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh emiten pada 18 Januari 2025.
  • Tanggal masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada 20 Januari – 18 Juli 2025
  • Efektif delisting pada 21 Juli 2025. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago