BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap delapan emiten dalam pailit.

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa
Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada
Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” jelas pengumuman BEI dikutip Jumat, 20 Desember 2024.

Daftar Emiten Delisting

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
Kembali (Relisting) Saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai
dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu
kondisi di bawah ini:

a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial
atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang
memadai.

Baca juga: Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24
bulan terakhir.

Tahapan Delisting

Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

  • Tanggal pengumuman keputusan delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
  • Tanggal batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh emiten pada 18 Januari 2025.
  • Tanggal masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada 20 Januari – 18 Juli 2025
  • Efektif delisting pada 21 Juli 2025. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

15 seconds ago

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

9 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

10 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

11 hours ago