BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap delapan emiten dalam pailit.

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa
Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada
Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” jelas pengumuman BEI dikutip Jumat, 20 Desember 2024.

Daftar Emiten Delisting

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
Kembali (Relisting) Saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai
dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu
kondisi di bawah ini:

a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial
atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang
memadai.

Baca juga: Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24
bulan terakhir.

Tahapan Delisting

Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

  • Tanggal pengumuman keputusan delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
  • Tanggal batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh emiten pada 18 Januari 2025.
  • Tanggal masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada 20 Januari – 18 Juli 2025
  • Efektif delisting pada 21 Juli 2025. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

14 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

14 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

15 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

16 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

17 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago