Ilustrasi pasar modal Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap delapan emiten dalam pailit.
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa
Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada
Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” jelas pengumuman BEI dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
Kembali (Relisting) Saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai
dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu
kondisi di bawah ini:
a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial
atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang
memadai.
Baca juga: Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
Melalui program Mandiri Berbagi Kebaikan, Mandiri Group menyerahkan 114.000 paket berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak… Read More
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More