Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini memberhentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin, 25 Juni 2018 keputusan itu dilakukan lantaran belum membayar bunga obligasi.
Hal itu merujuk pada surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 22 Juni 2018 yang menyatakan penundaan pembayaran bunga ke-16 atas obligasi I TAXI 2014.
Baca juga: Bursa Suspend Saham BNBR
“Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek saham dan obligasi TAXI dan TAXI01,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna.
Perdagangan saham TAXI maupun obligasinya dihentikan sementara di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Bursa pun meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh TAXI. (*)
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More