News Update

BEI Suspend Saham Pelat Timah Nusantara

Jakarta–Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL).

Kepala Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, mengatakan keputusan pihaknya untuk mensuspensi saham NIKL berkaitan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif sebesar Rp83 atau 98,81%.

“Suspensi ini dilakukan karena harga saham SMMT mengalami peningkatan yang signifikan,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Ia mengungkapkan, BEI melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I hingga pengumuman lebih lanjut.

Tercatat, pada pembukaan perdaganagn pasar tanggal 13 April 2016 saham NIKL berada pada posisi  Rp126 per saham. Namun, pada 14 April 2016 menjadi Rp167 per saham. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

48 mins ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

2 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More

3 hours ago