News Update

BEI Suspend Saham Pelat Timah Nusantara

Jakarta–Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL).

Kepala Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, mengatakan keputusan pihaknya untuk mensuspensi saham NIKL berkaitan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif sebesar Rp83 atau 98,81%.

“Suspensi ini dilakukan karena harga saham SMMT mengalami peningkatan yang signifikan,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Ia mengungkapkan, BEI melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I hingga pengumuman lebih lanjut.

Tercatat, pada pembukaan perdaganagn pasar tanggal 13 April 2016 saham NIKL berada pada posisi  Rp126 per saham. Namun, pada 14 April 2016 menjadi Rp167 per saham. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

3 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

3 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

4 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

5 hours ago