Hingga Juli 2018,16 Perusahaan Telah Antri Untuk IPO
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa, 1 Agustus 2017, hal itu dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PADI.
“Penghentian dilakukan sejak perdagangan tanggal I Agustus 2017 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy.
Bursa sendiri menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More