Hingga Juli 2018,16 Perusahaan Telah Antri Untuk IPO
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa, 1 Agustus 2017, hal itu dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PADI.
“Penghentian dilakukan sejak perdagangan tanggal I Agustus 2017 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy.
Bursa sendiri menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (*)
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More
Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More
Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More