Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa, 1 Agustus 2017, hal itu dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PADI.
“Penghentian dilakukan sejak perdagangan tanggal I Agustus 2017 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy.
Bursa sendiri menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (*)
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More