News Update

BEI Serahkan Masalah Legalitas Bitcoin ke Regulator

Jakarta – PT ‎Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan sepenuhnya kepada regulator apakah investasi bitcoin bisa masuk pasar modal atau tidak. Sebab, selama ini perdagangan di bursa hanya instrumen efek saja, tidak ada kategori yang lain.

Sebagaima diketahui, pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar moodal menyediakan berbagai alternatif bagi investor, selain investasi menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

“Nanti tergantung kepada OJK. Kedepannya kan kita juga tidak tahu,” ‎ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta.

Adapun mekanisme bisa diperdagangan di bursa atau tempat lainnya, Samsul menekankan, semua itu regulator yang bisa memutuskan. Sebab, regulator yang mengatur semua industri keuangan yang ada di Indonesia.

“Bagaimana mekanisme barang ini, apakah mungkin diperdagangakn di bursa atau tempat lainnya, lebih banyak kepada keputusan strategis regulator yang menentukan,” pungkas Samsul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen‎ menyatakan, investasi bitcoi masih belum mendapat legal yang nyata di mata hukum.‎ “Investasi (bitcoin) belum ada izin. Investasi ini belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka,” ‎jelas Hoesen‎ beberapa hari yang lalu.

Oleh sebab itu jelas Hoesen, pihaknya berencana mengatur transaksi investasi bitcoin. Tujuannya, demi mencegah kasus penipuan investasi bodong.

Meski bakal mengatur, tapi Hoesen tidak menyebutkan secara gamblang, apakah investasi bitcoin akan dilarang atau diberi izin resmi di Indonesia.

“‎Oh iya, kita akan mengatur mengenai itu (investasi bitcoin). Kita kan sebetulnya sudah ada regulasi mengenai investasi, terutama investasi bodong. Itupun ada Satuan Tugasnya,” tutur Horsen.

Iapun mengingatkan masyarakat dan pemilik modal, agar mengecek terlebih dahulu aspek hukum dan lainnya sebelum masuk ke investasi bitcoin. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

1 hour ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

2 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

3 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

3 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

6 hours ago