News Update

BEI Serahkan Masalah Legalitas Bitcoin ke Regulator

Jakarta – PT ‎Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan sepenuhnya kepada regulator apakah investasi bitcoin bisa masuk pasar modal atau tidak. Sebab, selama ini perdagangan di bursa hanya instrumen efek saja, tidak ada kategori yang lain.

Sebagaima diketahui, pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar moodal menyediakan berbagai alternatif bagi investor, selain investasi menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

“Nanti tergantung kepada OJK. Kedepannya kan kita juga tidak tahu,” ‎ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta.

Adapun mekanisme bisa diperdagangan di bursa atau tempat lainnya, Samsul menekankan, semua itu regulator yang bisa memutuskan. Sebab, regulator yang mengatur semua industri keuangan yang ada di Indonesia.

“Bagaimana mekanisme barang ini, apakah mungkin diperdagangakn di bursa atau tempat lainnya, lebih banyak kepada keputusan strategis regulator yang menentukan,” pungkas Samsul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen‎ menyatakan, investasi bitcoi masih belum mendapat legal yang nyata di mata hukum.‎ “Investasi (bitcoin) belum ada izin. Investasi ini belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka,” ‎jelas Hoesen‎ beberapa hari yang lalu.

Oleh sebab itu jelas Hoesen, pihaknya berencana mengatur transaksi investasi bitcoin. Tujuannya, demi mencegah kasus penipuan investasi bodong.

Meski bakal mengatur, tapi Hoesen tidak menyebutkan secara gamblang, apakah investasi bitcoin akan dilarang atau diberi izin resmi di Indonesia.

“‎Oh iya, kita akan mengatur mengenai itu (investasi bitcoin). Kita kan sebetulnya sudah ada regulasi mengenai investasi, terutama investasi bodong. Itupun ada Satuan Tugasnya,” tutur Horsen.

Iapun mengingatkan masyarakat dan pemilik modal, agar mengecek terlebih dahulu aspek hukum dan lainnya sebelum masuk ke investasi bitcoin. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

5 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

5 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

5 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

5 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

6 hours ago