News Update

BEI Serahkan Masalah Legalitas Bitcoin ke Regulator

Jakarta – PT ‎Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan sepenuhnya kepada regulator apakah investasi bitcoin bisa masuk pasar modal atau tidak. Sebab, selama ini perdagangan di bursa hanya instrumen efek saja, tidak ada kategori yang lain.

Sebagaima diketahui, pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar moodal menyediakan berbagai alternatif bagi investor, selain investasi menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

“Nanti tergantung kepada OJK. Kedepannya kan kita juga tidak tahu,” ‎ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta.

Adapun mekanisme bisa diperdagangan di bursa atau tempat lainnya, Samsul menekankan, semua itu regulator yang bisa memutuskan. Sebab, regulator yang mengatur semua industri keuangan yang ada di Indonesia.

“Bagaimana mekanisme barang ini, apakah mungkin diperdagangakn di bursa atau tempat lainnya, lebih banyak kepada keputusan strategis regulator yang menentukan,” pungkas Samsul.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen‎ menyatakan, investasi bitcoi masih belum mendapat legal yang nyata di mata hukum.‎ “Investasi (bitcoin) belum ada izin. Investasi ini belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka,” ‎jelas Hoesen‎ beberapa hari yang lalu.

Oleh sebab itu jelas Hoesen, pihaknya berencana mengatur transaksi investasi bitcoin. Tujuannya, demi mencegah kasus penipuan investasi bodong.

Meski bakal mengatur, tapi Hoesen tidak menyebutkan secara gamblang, apakah investasi bitcoin akan dilarang atau diberi izin resmi di Indonesia.

“‎Oh iya, kita akan mengatur mengenai itu (investasi bitcoin). Kita kan sebetulnya sudah ada regulasi mengenai investasi, terutama investasi bodong. Itupun ada Satuan Tugasnya,” tutur Horsen.

Iapun mengingatkan masyarakat dan pemilik modal, agar mengecek terlebih dahulu aspek hukum dan lainnya sebelum masuk ke investasi bitcoin. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

1 hour ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

2 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

2 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

3 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

4 hours ago