BEI Sebut Saham Sritex (SRIL) Penuhi Kriteria Delisting

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham akibat suspensi atas efek SRIL yang mencapai 42 bulan.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan bahwa hal itu berawal dari adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6, sehingga terjadinya Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak 18 Mei 2021.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ucap Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Adapun dalam melakukan pemantauan terhadap efek SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal  18 November 2021
  2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022
  3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022
  4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023
  5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023
  6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.
Baca juga: Profil dan Sejarah Sritex: Dari Raksasa Tekstil hingga Dinyatakan Pailit

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat dipicu oleh dua penyebab, salah satunya adalah Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Lalu penyebab lainnya adalah saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

8 mins ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

17 mins ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

2 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

2 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

2 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

3 hours ago