BEI Sebut Saham Sritex (SRIL) Penuhi Kriteria Delisting

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham akibat suspensi atas efek SRIL yang mencapai 42 bulan.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan bahwa hal itu berawal dari adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6, sehingga terjadinya Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar sejak 18 Mei 2021.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ucap Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca juga: Perusahaan Tekstil Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

Adapun dalam melakukan pemantauan terhadap efek SRIL, Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal  18 November 2021
  2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022
  3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022
  4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023
  5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023
  6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.
Baca juga: Profil dan Sejarah Sritex: Dari Raksasa Tekstil hingga Dinyatakan Pailit

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat dipicu oleh dua penyebab, salah satunya adalah Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Lalu penyebab lainnya adalah saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

5 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago