Perbankan

BEI Sebut Dua Emiten Bank Belum Konfirmasi Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Jakarta – Sehubungan dengan rencana pemenuhan modal inti bank yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana bank umum harus memenuhi modal inti minimum (MIM) bank sebesar Rp3 triliun.

Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa, BEI telah melakukan pemantauan dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat khususnya bank yang berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022 masih memiliki modal inti lebih kecil dari Rp3 triliun.

“Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat dua perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini,” ucap I Gede Nyoman Yetna kepada media di kutip 17 Januari 2022.

Ia juga menjelaskan, bahwa per 31 Desember 2022 yang lalu, para perusahaan tercatat bank tersebut juga belum memberikan informasi terkait adanya rencana penggabungan perusahaan atau melakukan merger.

“Kami senantiasa mengingatkan kepada perusahaan tercatat untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi,” imbuhnya.

Perusahaan tercatat bank tersebut juga diharapkan menyampaikan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan, dan para pihak terkait juga dapat memantau keterbukaan informasi dari perusahaan.

Tidak hanya itu, BEI juga telah menyiapkan aturan penggabungan perusahaan atau merger bagi perusahaan yang masih memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, tercatat pada peraturan bursa No. I-G tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha.

“Perusahaan Tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham Perusahaan Tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha,” ujar I Gede Nyoman Yetna.

Adapun, termasuk rinciannya baik yang diperoleh dari saham yang tercatat maupun yang belum tercatat di bursa. Sehingga, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

22 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

23 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

24 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago