Perbankan

BEI Sebut Dua Emiten Bank Belum Konfirmasi Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Jakarta – Sehubungan dengan rencana pemenuhan modal inti bank yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana bank umum harus memenuhi modal inti minimum (MIM) bank sebesar Rp3 triliun.

Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa, BEI telah melakukan pemantauan dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat khususnya bank yang berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022 masih memiliki modal inti lebih kecil dari Rp3 triliun.

“Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat dua perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini,” ucap I Gede Nyoman Yetna kepada media di kutip 17 Januari 2022.

Ia juga menjelaskan, bahwa per 31 Desember 2022 yang lalu, para perusahaan tercatat bank tersebut juga belum memberikan informasi terkait adanya rencana penggabungan perusahaan atau melakukan merger.

“Kami senantiasa mengingatkan kepada perusahaan tercatat untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi,” imbuhnya.

Perusahaan tercatat bank tersebut juga diharapkan menyampaikan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan, dan para pihak terkait juga dapat memantau keterbukaan informasi dari perusahaan.

Tidak hanya itu, BEI juga telah menyiapkan aturan penggabungan perusahaan atau merger bagi perusahaan yang masih memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, tercatat pada peraturan bursa No. I-G tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha.

“Perusahaan Tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham Perusahaan Tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha,” ujar I Gede Nyoman Yetna.

Adapun, termasuk rinciannya baik yang diperoleh dari saham yang tercatat maupun yang belum tercatat di bursa. Sehingga, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

12 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

17 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

21 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

1 day ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

2 days ago