Perbankan

BEI Sebut Dua Emiten Bank Belum Konfirmasi Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Jakarta – Sehubungan dengan rencana pemenuhan modal inti bank yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana bank umum harus memenuhi modal inti minimum (MIM) bank sebesar Rp3 triliun.

Melihat hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa, BEI telah melakukan pemantauan dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat khususnya bank yang berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022 masih memiliki modal inti lebih kecil dari Rp3 triliun.

“Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat dua perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini,” ucap I Gede Nyoman Yetna kepada media di kutip 17 Januari 2022.

Ia juga menjelaskan, bahwa per 31 Desember 2022 yang lalu, para perusahaan tercatat bank tersebut juga belum memberikan informasi terkait adanya rencana penggabungan perusahaan atau melakukan merger.

“Kami senantiasa mengingatkan kepada perusahaan tercatat untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi,” imbuhnya.

Perusahaan tercatat bank tersebut juga diharapkan menyampaikan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan, dan para pihak terkait juga dapat memantau keterbukaan informasi dari perusahaan.

Tidak hanya itu, BEI juga telah menyiapkan aturan penggabungan perusahaan atau merger bagi perusahaan yang masih memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, tercatat pada peraturan bursa No. I-G tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha.

“Perusahaan Tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham Perusahaan Tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha,” ujar I Gede Nyoman Yetna.

Adapun, termasuk rinciannya baik yang diperoleh dari saham yang tercatat maupun yang belum tercatat di bursa. Sehingga, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

5 hours ago