Categories: Pasar Modal

BEI: Revisi Transaksi Margin Bakal Untungkan Broker Kelas Kakap

Jakarta – Investor saham diharapkan dapat segera memperhatikan aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) anggota bursa atau broker. Terutama bagi investor yang terbiasa dengan transaksi melebihi dana yang dimilikinya.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan mengatur ulang aturan transaksi margin. Rencananya, anggota bursa (broker) yang bisa melakukan transaksi margin terhadap seluruh saham, hanya yang memiliki MKBD diatas Rp250 miliar.

Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, akan ada tiga kategori anggota bursa terkait revisi aturan transaksi margin. Pertama, anggota bursa dengan MKBD hingga Rp50 miliar tidak diperkenankan melakukan transaksi margin.

Lalu yang Kedua, kata dia, anggota bursa
dengan MKBD Rp50 miliar hingga Rp250 miliar dapat melakukan transaksi margin hanya pada saham saham tertentu. “Misalnya boleh melakukan transaksi margin pada saham saham LQ 45 saja,” ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Sedangkan anggota bursa dengan MKBD diatas Rp250 miliar diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap seluruh saham. “Namum ini masih ancar-ancar saja, sebab rangenya bisa kita ubah,” tukas Hamdi.

Sementara itu, jelas dia, BEI hanya akan mengatur dua kategori yakni anggota bursa yang tidak diperkenankan dan diperkenankan melakukan transaksi margin terhadap saham-saham yang sesuai dengan daftar di BEI .

Dengan pengaturan ulang tersebut, maka diperkirakan akan menguntungkan anggota bursa kelas kakap, karena bakal memicu nasabah untuk melakukan transaksi dan pada giliran anggota bursa akan mendapatkan fee broker.

“Ya yang besar karena ini butuh modal kuat,” jawab dia ketika ditanya apakah rencana ini menguntungkan broker kakap. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

28 mins ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

7 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

17 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

17 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

17 hours ago