Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Transaksi Repurchase Agreement atau REPO di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan peluncuran fitur REPO di SPPA ini merupakan upaya BEI dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta likuiditas dari perdagangan surat utang dan pasar uang oleh pelaku pasar di Indonesia.
“Efektif hari ini, Senin 10 Maret 2025, BEI mengeluarkan SK Direksi atau Surat Keputusan Direksi nomor 0001/BEI/03-2025 tentang perubahan peraturan perdagangan efek melalui sistem penyelenggara pasar alternatif dan SK Direksi No.0002/BEI/03-2025 tentang perubahan peraturan pengguna jasa sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai dasar hukum implementasi transaksi REPO di SPPA,” ucap Jeffrey dalam Konferensi Pers di Jakarta, 10 Maret 2025.
Jeffrey menjelaskan, salah satu transaksi REPO dapat dilakukan dengan transaksi jual beli putus atau outright. Ini merupakan transaksi dalam bentuk kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali, pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
“Adapun, jenis transaksi REPO yang dapat dilakukan di SPPA untuk saat ini adalah REPO dengan menggunakan underlying surat utang, khususnya surat utang negara,” imbuhnya.
Baca juga: Setelah Morgan Stanley, Kini Goldman Sachs Turunkan Peringkat Saham dan Obligasi RI
Dalam implementasinya, lanjut Jeffrey, transaksi REPO di SPPA menggunakan mekanisme klasik atau standar dengan underlying surat utang negada dan single collateral. Sedangkan untuk haircut, menggunakan acuan surat utang negara yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI), dan acuan harga pembelian berasal dari Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).
Sementara, untuk metode perhitungan menggunakan standar BI atau global standard dari ICME. Transaksi REPO di SPPA menghadirkan proses yang efisien dan efektif kepada bank, bank pembangunan daerah (BPD), sekuritas, dan money broker. Mulai dari proses pre-trade sampai dengan proses yang terotomasi pada post-trade proses.
Ada 39 Jasa Aktif SPPA
Sebagai informasi, saat ini telah terdapat 39 pengguna jasa aktif SPPA yang memiliki rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1 triliun yang akan dapat langsung memanfaatkan layanan transaksi REPO surat utang di SPPA per hari ini.
Baca juga: Saham MINE dan KAQI Kompak Hijau Usai Melantai di Bursa
BEI berharap SPPA dapat dijadikan platform bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan BI untuk membantu monitoring harga, media kuotasi harga oleh primary dealers serta membantu dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan fiskal ataupun moneter.
“Kami berharap SPPA dapat menjadi preferred platform bagi para pelaku di pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia. Kami akan terus berkomitmen untuk membuat SPPA ini menjadi sistem yang efisien dan aman untuk mendukung keberlanjutan pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama